SENTANI, HarianTerbaruPapua.com – Pelayanan kesehatan di Puskesmas Sentani, Kabupaten Jayapura, sempat lumpuh total setelah fasilitas kesehatan milik pemerintah tersebut dipalang oleh seorang kepala suku bersama sejumlah anggota keluarganya, Rabu (24/6/2026).
Aksi pemalangan yang dilakukan Yusak Pangkali bersama sekitar tujuh anggota keluarganya itu terjadi sekitar pukul 07.00 WIT, tepat ketika tenaga kesehatan mulai bersiap memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Akibatnya, pasien yang sudah datang untuk berobat serta tenaga medis terpaksa meninggalkan gedung puskesmas. Massa kemudian menggembok ruang pelayanan, merantai pintu gerbang utama, serta memasang spanduk berisi tuntutan pembayaran ganti rugi tanah.
Dalam spanduk tersebut tertulis bahwa Pemerintah Kabupaten Jayapura belum membayar ganti rugi tanah senilai Rp15,211 miliar. Pihak yang mengklaim sebagai pemilik hak ulayat meminta pemerintah segera menyelesaikan pembayaran sesuai nilai yang mereka tuntut.
Kepala UPTD Puskesmas Sentani, dr. Farid Yusuf, mengatakan pihaknya sempat melakukan negosiasi agar pelayanan kesehatan tetap dapat berjalan. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil sehingga kejadian itu langsung dilaporkan kepada pimpinan serta instansi terkait.
Manajemen puskesmas juga meminta agar seluruh tuntutan disampaikan secara resmi dan tertulis sehingga dapat diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Situasi akhirnya ditangani melalui mediasi yang melibatkan Polres Jayapura, Dinas Kesehatan, tokoh masyarakat, serta pemilik hak adat di wilayah Kemiri. Dalam mediasi tersebut ditegaskan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan merupakan layanan publik yang tidak boleh dihentikan melalui aksi pemalangan.
Desakan masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan turut mendorong penyelesaian persoalan tersebut. Setelah proses mediasi berlangsung cukup alot, palang akhirnya dibuka sekitar pukul 14.00 WIT.
Dengan dibukanya kembali gerbang puskesmas, pelayanan kesehatan di Puskesmas Sentani kini telah kembali beroperasi normal.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Berbagai pihak berharap sengketa lahan dapat diselesaikan melalui jalur hukum dan dialog, tanpa mengganggu layanan publik yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat. (Cornelia)



























































































