ASMAT, HarianTerbaruPapua.com – Kepolisian Resor (Polres) Asmat menggelar press release terkait kasus penganiayaan berat terhadap seorang tenaga medis berinisial SPW (38) yang terjadi pada Sabtu, 16 Agustus 2025. Kegiatan ini berlangsung di Lobby Mako Polres Asmat, Jumat (22/8/2025), dipimpin Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki, didampingi Kasat Reskrim Iptu M. Hanif Tambusai dan Kasi Humas Ipda A.A. Gede Raka Arik Trisna.
Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di bagian wajah dan punggung akibat sabetan senjata tajam jenis parang. Polisi memastikan peristiwa itu dilakukan oleh dua pelaku yang masih berusia muda, yakni HA (25) dan KH (16).
Kapolres Asmat menjelaskan, saat melakukan aksinya, kedua tersangka dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.
“Tersangka inisial HA melakukan penganiayaan berat terhadap korban dengan parang, mengenai bagian wajah dan belakang korban. Motif utamanya murni karena pelaku mabuk dan tidak mampu mengendalikan emosinya,” ujar Kapolres.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan kedua tersangka pada Jumat (22/8) sekitar pukul 09.00 WIT di Jalan Pelabuhan Baru, Agats.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap tindak pidana kekerasan, terlebih yang menyasar tenaga medis. “Kami akan memproses kasus ini secara hukum agar memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pelajaran bagi masyarakat,” tegasnya.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)































































































