WAROPEN, HarianTerbaruPapua.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Waropen resmi menyerahkan tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, Jumat (22/8/2025).
Tersangka berinisial Jhoce Michael Keliduan alias Yosep (20), warga Kampung Apainabo, Distrik Urei Faisei, Kabupaten Waropen. Ia diduga melakukan persetubuhan terhadap korban MLM (17) pada 20 Juni 2025 di salah satu rumah warga Kampung Apainabo.
Kasus ini bermula saat tersangka menghubungi korban melalui pesan Facebook dan mengajaknya bertemu. Setelah bertemu, tersangka membawa korban ke sebuah rumah dan memaksa melakukan perbuatan asusila hingga terjadi persetubuhan. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan pihak keluarga korban ke Polres Waropen.
Setelah melalui serangkaian penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen. Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin oleh Kasat Reskrim Ipda I Made Budi Dumariawan, didampingi Kanit PPA Bripka Ridwan L. Sineri serta penyidik pembantu Satreskrim. Selanjutnya, tersangka dititipkan ke Lapas Kelas IIB Serui.
Kasat Reskrim Polres Waropen, Ipda I Made Budi Dumariawan, menegaskan bahwa pelimpahan tahap II berjalan aman dan lancar.
“Kami sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan. Selanjutnya perkara ini menjadi kewenangan JPU untuk diproses ke tahap persidangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Polres Waropen berkomitmen menegakkan hukum secara tegas demi memberikan kepastian hukum bagi korban maupun masyarakat.
“Pelimpahan kasus persetubuhan anak di bawah umur ini adalah bentuk komitmen kami dalam mewujudkan penegakan hukum yang presisi,” tandasnya.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)
































































































