ASMAT, HarianTerbaruPapua.com – Kepolisian Resor (Polres) Asmat berhasil mengungkap kasus produksi minuman keras (miras) tradisional jenis kaki anjing atau sopi yang dilakukan oleh seorang warga berinisial EJ (45). Kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki dalam kegiatan release kasus di halaman Mako Polres Asmat, Rabu (15/10/2025).
Turut hadir dalam kegiatan itu Wakapolres Asmat Kompol Haryono, Kapolsek Akat Iptu Julius Jeneres, Kasat Narkoba Ipda Muhammad Ilyas, dan Kasi Humas Ipda A.A.Gd. Raka Arik Trisna.
Dalam keterangannya, Kapolres Wahyu Basuki menjelaskan, pelaku ditangkap pada Sabtu, 11 Oktober 2025 di rumahnya, setelah petugas mendapatkan laporan dari warga terkait aktivitas produksi minuman keras ilegal.
“Pelaku memproduksi minuman keras jenis kaki anjing (sopi) di rumahnya dengan bahan utama gula, fermipan, dan air. Setelah difermentasi selama tiga hari, bahan tersebut dimasak hingga menghasilkan total sekitar 6.000 mililiter miras,” jelas Kapolres Wahyu.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam proses produksi, antara lain:
- 1 botol plastik berisi 590 mililiter miras jenis kaki anjing
- 1 tandon berwarna putih berkapasitas 60 liter yang digunakan untuk fermentasi
- 1 kompor HOCK 16 sumbu
- 1 panci berdiameter 34 sentimeter
- 1 batang bambu berukuran 5×38 sentimeter
- 1 gulungan plastik bening
Kapolres menambahkan, miras hasil produksi tersebut tidak dijual ke masyarakat, tetapi dikonsumsi oleh pelaku bersama teman-temannya. “Namun tindakan ini tetap berbahaya dan melanggar hukum, karena proses pembuatannya tidak memenuhi standar keamanan dan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Asmat Ipda Muhammad Ilyas menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku produksi dan peredaran miras ilegal di wilayah Asmat.
“Kami sudah diperintahkan langsung oleh Bapak Kapolres untuk memberantas produksi dan peredaran miras di Agats. Miras jenis ini sangat meresahkan masyarakat karena sering menjadi pemicu tindak kriminal,” tegas Ilyas.
Atas perbuatannya, pelaku EJ dijerat dengan Pasal 204 Ayat (1) KUHP yang mengatur sanksi bagi siapa pun yang menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagikan barang berbahaya tanpa memberi tahu sifat bahayanya. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 64 angka 17 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 135 UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal tersebut menegaskan sanksi bagi siapa pun yang memproduksi atau mengedarkan pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp4 miliar.
Kapolres Wahyu menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap pelaku ini menjadi komitmen Polres Asmat untuk melindungi masyarakat dari bahaya miras oplosan yang kerap menimbulkan korban jiwa.
“Kami imbau seluruh warga untuk tidak memproduksi atau mengonsumsi miras jenis apa pun. Selain membahayakan kesehatan, perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana,” pungkas Kapolres Wahyu Basuki.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)































































































