TOLIKARA, HarianTerbaruPapua.com – Polsek Bokondini memediasi penyelesaian kasus perzinahan di wilayah hukumnya melalui jalur adat. Mediasi yang berlangsung di halaman Mapolsek Bokondini itu dihadiri para pihak yang bersangkutan, tokoh masyarakat, serta keluarga besar kedua belah pihak.
Kapolsek Bokondini, Ipda Eko Haryanto, menjelaskan bahwa mekanisme penyelesaian perkara melalui adat merupakan pilihan masyarakat, khususnya kedua belah pihak yang terlibat, sebagai wujud penghormatan terhadap hukum adat.
“Kami dari Polsek Bokondini memfasilitasi mediasi agar masalah ini bisa diselesaikan secara damai sesuai dengan kearifan lokal yang berlaku,” ujarnya.
Dalam proses mediasi, aparat kepolisian khususnya Sat Binmas bersama tokoh masyarakat memberikan ruang kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan pendapat. Musyawarah berjalan lancar dan kondusif hingga tercapai kesepakatan perdamaian dengan penyelesaian secara adat.
Kapolsek menekankan pentingnya menjaga keharmonisan sosial dan tidak mengulangi perbuatan yang dapat meresahkan masyarakat.
“Kami berharap dengan adanya penyelesaian ini, hubungan sosial tetap terjaga, dan semua pihak bisa mengambil pelajaran berharga dari peristiwa ini,” tambahnya.
Masyarakat yang hadir mengapresiasi langkah Polsek Bokondini yang mengedepankan mediasi berbasis hukum adat, sehingga permasalahan dapat diselesaikan dengan cepat tanpa memicu konflik berkepanjangan.
Dengan demikian, kasus perzinahan tersebut dinyatakan selesai melalui jalur adat dengan persetujuan semua pihak yang terlibat.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)































































































