JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti seorang warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini berinisial BM (22) kepada Kejaksaan Negeri Jayapura, Kamis pagi.
Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan kasus tindak pidana narkotika yang terjadi pada 9 Mei 2025 lalu di kawasan perbatasan RI–PNG, tepatnya di Kampung Moso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
Kapolresta Jayapura Kota melalui Kasat Resnarkoba, AKP Febry V. Pardede, menjelaskan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, terutama di jalur perbatasan.
“Tersangka BM diserahkan ke Kejaksaan beserta barang bukti berupa narkotika golongan I jenis ganja dengan total berat 459,75 gram,” ungkap AKP Febry.
Barang bukti tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Jane Sabatris Waromi. Atas perbuatannya, tersangka BM dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasat Resnarkoba menegaskan, kasus ini sekaligus menjadi bukti keseriusan Polresta Jayapura Kota dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
“Kami berharap masyarakat terus mendukung upaya Polri dengan memberikan informasi sekecil apapun terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” pungkasnya.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)






























































































