ASMAT, HarianTerbaruPapua.com – Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki, melalui Wakapolres Asmat Kompol Haryono, dan Kasat Narkoba Ipda Muhammad Ilyas, serahkan 6 orang penjual dan barang bukti ke Kantor Satpol – PP, Selasa (28/4/2026).
Penyerahan para tersangka ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Asmat Kompol Haryono, didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Asmat Ipda Muhammad Ilyas, Langkah ini merupakan wujud sinergitas antara kepolisian dan pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) Di Kabupaten Asmat.
Wakapolres Asmat mengatakan keenam tersangka tersebut diamankan setelah melalui serangkaian operasi rutin yang dilakukan oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Asmat.
Hal ini Sat Narkoba Polres Asmat tdk dapat memproses sehingga di limpahkan Ke Satpol-PP menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asmat terkait Larangan Penjualan dan Peredaran Minuman Keras.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses administrasi dan pemberian sanksi kepada rekan-rekan di Satpol-PP selaku garda terdepan penegak Perda. Ini adalah bukti bahwa tidak ada toleransi bagi pengedar miras yang dapat mengganggu ketertiban umum dan keamanan masyarakat di Asmat,” ujar Wakapolres Asmat. (Redaksi)

































































































