JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com – Anggota DPR RI Yan Mandenas kembali mendorong pembentukan Provinsi Papua Utara agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Ia menargetkan seluruh tahapan pembahasan hingga penerbitan Surat Presiden (Surpres) dapat didorong pada 2027.
Hal itu disampaikan Yan Mandenas di Jayapura, Papua, Kamis (3/9/2026).
Mandenas mengatakan, pembentukan Papua Utara merupakan bagian dari agenda pemekaran wilayah di Tanah Papua yang belum sepenuhnya dituntaskan pada periode DPR sebelumnya.
Menurutnya, pada periode sebelumnya pembentukan Papua Utara telah diperjuangkan melalui hak inisiatif DPR RI di Badan Legislasi (Baleg), termasuk penyusunan naskah akademik.
“Prosesnya waktu itu tinggal melahirkan Surpres, tetapi sedikit terhambat karena masuk momentum Pemilu 2024. Sehingga undang-undang itu stuck di meja Ketua DPR,” kata Mandenas.
Kini, ia kembali mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Utara menjadi usul inisiatif DPR RI dan masuk dalam Prolegnas.
“Target kita minimal tahun depan sudah bisa kita dorong untuk proses pembahasan semua sampai masuk ke Surpres. Mudah-mudahan 2027 sudah bisa terealisasi,” ujarnya.
Mandenas mengatakan, komunikasi politik untuk mendapatkan dukungan terhadap pembentukan Papua Utara terus dilakukan. Komunikasi tersebut dibangun dengan pimpinan DPR RI, pemerintah, kementerian dan lembaga terkait, termasuk penasihat serta staf khusus Presiden Prabowo Subianto.
“Tahapan lobi ke situ sudah saya lakukan. Tapi memang butuh waktu untuk berbicara intensif dan komunikasi intensif dengan pimpinan DPR dan Presiden, sehingga kita mendapat persetujuan,” katanya.
Ia menegaskan akan terus mengawal proses tersebut melalui komunikasi lintas kementerian dan lembaga agar agenda legislasi pembentukan Papua Utara dapat kembali berjalan.
“Sejauh ini terus-menerus kita komunikasi, komunikasi lintas kementerian, lembaga, ke penasihat-penasihat, ke staf khusus Presiden. Kita komunikasi semua,” ujar Mandenas.
Menurutnya, diperlukan kesepahaman antara Presiden dan pimpinan DPR RI agar proses pembentukan provinsi baru tersebut memperoleh dukungan politik yang cukup untuk masuk ke tahap pembahasan.
Mandenas menilai pembentukan Papua Utara tidak semata-mata berkaitan dengan penambahan wilayah administratif. Menurutnya, pemekaran harus memberikan dampak langsung bagi masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, penciptaan lapangan kerja, serta pengembangan sumber daya manusia.
Ia juga menyoroti pentingnya pemekaran sebagai ruang kaderisasi bagi putra-putri asli Papua untuk mengisi jabatan strategis dalam pemerintahan.
“Kalau dengan adanya banyak provinsi ini kan memberikan ruang yang seluas-luasnya untuk kaderisasi putra-putri asli Papua yang ada di birokrat untuk menduduki jabatan-jabatan tertentu dan bisa mencapai eselon-eselon tertentu yang mengantar mereka bisa menjadi direktur, dirjen di kementerian lembaga di pusat, bahkan mungkin bisa menjadi menteri,” katanya.
Mandenas mencontohkan Ribka Haluk sebagai salah satu putri Papua yang dinilai berhasil mengembangkan karier pemerintahan hingga dipercaya menduduki posisi wakil menteri setelah sebelumnya memperoleh ruang berkarier di pemerintahan Papua Tengah.
Ia berpandangan, semakin banyak provinsi di Tanah Papua, semakin besar pula ruang bagi anak-anak Papua untuk berkembang, baik dalam birokrasi maupun politik.
Selain di pemerintahan, pemekaran juga dinilai dapat memperluas peluang keterwakilan orang asli Papua di lembaga legislatif, Majelis Rakyat Papua (MRP), dan berbagai institusi lainnya.
Meski demikian, Mandenas menegaskan pemekaran harus disertai pembagian kewenangan dan tanggung jawab yang jelas antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat.
“Yang paling utama sekarang adalah bagaimana dengan pembentukan provinsi ini masyarakat mendapatkan dampaknya,” tegasnya.
Menurut dia, pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu membangun kolaborasi dengan dukungan lembaga legislatif dan yudikatif agar pemekaran benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
Dengan pembagian kewenangan yang jelas, pemerintah kabupaten dapat menjalankan urusan sesuai kewenangannya, pemerintah provinsi menangani urusan tingkat provinsi, sementara pemerintah pusat tetap bertanggung jawab terhadap program-program prioritas nasional di Tanah Papua.
Mandenas berharap agenda pembentukan Papua Utara tidak berhenti pada wacana politik, tetapi dapat dilanjutkan melalui proses legislasi yang konkret hingga terealisasi.
Jika target tersebut tercapai, pembentukan Papua Utara pada 2027 akan menjadi salah satu agenda penting dalam lanjutan penataan pemerintahan dan pemekaran wilayah di Tanah Papua. (Cornelia Mudumi)






























































































