PUNCAK, HarianTerbaruPapua.com – Terpilihnya Naftali Akawal sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Puncak periode 2026-2031, dalam Musyawarah Daerah (Musda) yang berlangsung di Nabire, Jumat (11/9/2026), menuai penolakan dari sejumlah kader internal partai.
Penolakan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRK Puncak dari Partai Golkar, Atap Tabuni, melalui rekaman suara yang diterima media ini, Sabtu (12/9/2026).
Atap mengklaim dirinya mewakili pengurus Partai Golkar Kabupaten Puncak serta pimpinan komisariat distrik (Komdis) dari 25 distrik di Kabupaten Puncak. Ia menilai pelaksanaan Musda di Nabire bermasalah dan diduga tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar.
Menurut Atap, proses penetapan Naftali Akawal sebagai ketua tidak berlangsung secara transparan dan tidak mengikuti mekanisme organisasi. Ia juga menyebut sejumlah kader yang berminat maju sebagai calon ketua tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti proses pemilihan.
“Proses penetapan ini tidak sesuai mekanisme organisasi. Penunjukan secara aklamasi di dalam kamar pada malam hari jelas melanggar aturan. Golkar adalah partai besar, bukan partai kecil yang bisa dikelola dengan cara-cara seperti ini,” tegas Atap.
Ia mengatakan, dirinya bersama Yorinus Wakerkwa, yang juga merupakan kader Partai Golkar sekaligus anggota DPRK Puncak, sebenarnya ingin mencalonkan diri dalam proses pemilihan tersebut. Namun, menurut Atap, kesempatan itu tidak diberikan.
“Kami selaku pengurus dan kader Partai Golkar Kabupaten Puncak, termasuk saya dan rekan saya Yorinus Wakerkwa, juga ingin mencalonkan diri. Tetapi kami tidak diberikan kesempatan. Karena itu, kami menilai proses ini tidak sesuai dengan mekanisme organisasi,” ujarnya.
Atap juga menyayangkan pembatalan panitia dan tim pelaksana Musda yang sebelumnya telah dibentuk. Menurut dia, pembatalan tersebut mengabaikan proses dan aspirasi kader di tingkat kabupaten maupun distrik yang sebelumnya telah dipersiapkan untuk mengikuti Musda.
Ia menyebut terdapat kader lain yang telah memenuhi persyaratan untuk maju sebagai calon Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Puncak, termasuk Yorinus Wakerkwa.
Atap kemudian mendesak DPP Partai Golkar dan DPD I Partai Golkar Provinsi Papua Tengah, turun tangan untuk mengevaluasi pelaksanaan Musda tersebut. Ia meminta hasil Musda di Nabire ditinjau dan, jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan organisasi, Musda digelar kembali.
“Musda harus diulang melalui forum terbuka dengan melibatkan 25 distrik di Kabupaten Puncak. Kami meminta pimpinan pusat dan provinsi melihat persoalan ini dan menegakkan aturan AD/ART Partai Golkar,” kata Atap.
Penolakan tersebut kini menjadi tantangan bagi kepengurusan Partai Golkar Kabupaten Puncak pasca-Musda. Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan dari pihak Naftali Akawal maupun penyelenggara Musda terkait tudingan pelanggaran mekanisme organisasi yang disampaikan Atap Tabuni. (Cornelia)































































































