JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com – Polres Jayapura akhirnya berhasil mengungkap kasus tabrak lari maut yang menewaskan seorang ibu rumah tangga di kawasan Sentani, Kabupaten Jayapura. Pelaku yang sempat melarikan diri dan bersembunyi selama tiga hari kini telah diamankan bersama kendaraan yang digunakan saat kejadian.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release yang digelar di Aula Obhe Reay May Polres Jayapura, Jumat (22/5/2026). Kegiatan dipimpin Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P Helan yang diwakili Kasat Lantas AKP Robertus Rengil, didampingi Kasat Reskrim AKP Axel Panggabean, Kanit Laka IPTU Amos Laa Tonglo, serta Kasi Humas AKP Priyono.
Kasat Lantas AKP Robertus Rengil mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial LRM bersama satu unit mobil Daihatsu Gran Max pick up warna silver metalik bernomor polisi PA 8228 JA yang digunakan saat kejadian.
“Sekitar pukul 05.00 WIT kami berhasil mengamankan terduga pelaku beserta kendaraan yang digunakan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Robertus.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, junto Pasal 312 tentang tabrak lari dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Axel Panggabean mengungkapkan, pengungkapan kasus bermula dari laporan yang diterima aparat beberapa jam setelah kejadian nahas tersebut.
Tim gabungan kemudian bergerak menelusuri rekaman CCTV di sepanjang jalur Sentani–Abepura. Dari hasil penyelidikan, kendaraan pelaku diketahui sempat berputar arah di sekitar kawasan Pojok usai menabrak korban di depan RM Mickey Salatiga Sentani.
“Pelaku sempat berhenti di depan toko karangan bunga, tetapi karena melihat warga mulai berdatangan, ia kembali melarikan diri,” kata Axel.
Tak hanya itu, pelaku juga diketahui sempat mengisi bahan bakar di SPBU Sentani sebelum kabur menuju Kampung Bambar untuk bersembunyi.
“Pelaku tidak langsung pulang ke rumah, melainkan bersembunyi di sebuah pondok selama kurang lebih tiga hari. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim akhirnya berhasil melakukan penangkapan,” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkapkan bahwa terduga pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman keras saat mengemudikan kendaraan.
Korban dalam peristiwa tersebut diketahui berinisial DB (43), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Kompleks Toraja Indah, Jalan Hawai, Kelurahan Sentani Kota. Korban meninggal dunia setelah ditabrak pada Selasa (19/5/2026) di depan RM Mickey Salatiga Sentani.
Sementara pelaku LRM diketahui merupakan warga Kampung Doyo Lama, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura.
Saat ini, penyidik Unit Laka Lantas Polres Jayapura masih terus melengkapi pemeriksaan terhadap pelaku dan sejumlah saksi untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan situasi selama proses pengungkapan hingga press release berlangsung aman dan kondusif. (Cornelia)




































































































