JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com – BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah XII bersama Pemerintah Provinsi Papua memperkuat kolaborasi untuk menjaga keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Tanah Papua. Penguatan sinergi tersebut difokuskan pada peningkatan kepesertaan aktif, keberlanjutan pembiayaan, serta peningkatan kualitas dan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat dalam pertemuan yang berlangsung di Jayapura, Rabu (22/7/2026).
Deputi Direksi Wilayah XII BPJS Kesehatan, Benjamin Saut P.S., mengungkapkan bahwa cakupan kepesertaan JKN di Provinsi Papua telah mencapai 100 persen atau sebanyak 1.122.097 jiwa per 30 Juni 2026. Meski demikian, tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh peserta tetap aktif sehingga manfaat program dapat dirasakan secara optimal.
“Kita perlu memastikan bahwa masyarakat yang sudah terdaftar benar-benar dapat merasakan manfaat dari kepesertaan JKN. Karena itu, penguatan sinergi dengan pemerintah daerah menjadi penting, terutama dalam mendorong reaktivasi peserta yang belum aktif dan memastikan masyarakat yang belum terlindungi dapat memperoleh kepesertaan sesuai ketentuan,” ujar Benjamin.
Selain kepesertaan aktif, keberlanjutan pembiayaan Program JKN juga menjadi perhatian. Hingga Juni 2026, biaya pelayanan kesehatan di Papua tercatat mencapai Rp265,58 miliar, sementara penerimaan iuran sebesar Rp162,63 miliar, sehingga rasio klaim mencapai 163,30 persen.
Benjamin menjelaskan, tren rasio klaim dalam tiga tahun terakhir juga menunjukkan angka yang tinggi, yakni 161,32 persen pada 2023, 165,38 persen pada 2024, dan 164,21 persen pada 2025.
“Kondisi ini menjadi perhatian kita bersama. Karena itu, diperlukan komitmen dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga kesinambungan pembiayaan sekaligus memastikan Program JKN tetap mampu memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat di Tanah Papua,” katanya.
Untuk menjaga keberlangsungan program, BPJS Kesehatan mendorong penguatan sinergi dengan Pemerintah Provinsi Papua, Dinas Sosial, serta pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan reaktivasi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN yang belum aktif.
Selain itu, masyarakat yang belum terdaftar, termasuk Orang Asli Papua (OAP), diharapkan dapat segera memperoleh perlindungan melalui segmen kepesertaan yang sesuai.
BPJS Kesehatan juga mengusulkan implementasi skema sharing iuran melalui kolaborasi dengan pihak ketiga, dukungan regulasi pemerintah, serta pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Penguatan Program PESIAR turut didorong melalui sinergi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) serta organisasi perangkat daerah terkait.
Dari sisi pembiayaan, pemerintah daerah diharapkan dapat memenuhi kewajiban pembayaran iuran peserta yang menjadi tanggung jawab daerah secara tepat waktu dan tepat jumlah. BPJS Kesehatan juga mendorong adanya penguatan kebijakan, termasuk melalui instruksi gubernur kepada pemerintah kabupaten/kota, agar dukungan anggaran Program JKN dapat berjalan sesuai ketentuan.
Dalam aspek pelayanan, BPJS Kesehatan menilai perlu adanya peningkatan jumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang mampu melayani persalinan dan rawat inap tingkat pertama.
Selain itu, percepatan proses pengajuan klaim, peningkatan kapasitas fasilitas kesehatan, digitalisasi layanan melalui Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) yang kompatibel, serta peningkatan kompetensi petugas administrasi klaim (casemix) dinilai penting untuk memperkuat efektivitas pelayanan JKN.
Berbagai langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat tiga pilar utama keberlangsungan Program JKN di Papua, yakni kepesertaan yang aktif, pembiayaan yang berkelanjutan, serta pelayanan kesehatan yang berkualitas dan mudah diakses masyarakat.
Sementara itu, Wakil Gubernur Papua, Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, menyatakan Pemerintah Provinsi Papua memahami berbagai tantangan dalam penyelenggaraan Program JKN, khususnya terkait kepesertaan yang tidak aktif saat masyarakat membutuhkan layanan kesehatan.
Menurutnya, diperlukan sosialisasi yang lebih masif mengenai status kepesertaan JKN, penyebab kepesertaan menjadi tidak aktif, serta mekanisme reaktivasi.
“Data peserta aktif dan nonaktif yang disampaikan menjadi perhatian kami. Ketika masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan dan status kepesertaannya belum aktif, tentu ini menjadi persoalan yang harus kita selesaikan bersama. Karena itu, perlu ada sosialisasi yang lebih kuat kepada masyarakat sekaligus terobosan terkait reaktivasi kepesertaan,” ujar Aryoko.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Papua akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan dinas terkait untuk mendata sekaligus mendaftarkan masyarakat yang belum terlindungi dalam Program JKN.
Di sisi lain, dukungan pembiayaan Program JKN Tahun 2026 telah masuk dalam perencanaan pemerintah daerah dan akan terus diperkuat agar dapat direalisasikan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pemenuhan dukungan pemerintah terhadap Program JKN menjadi perhatian pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi. Ke depan, kami akan terus memperkuat sinergi dan koordinasi agar dukungan terhadap keberlangsungan Program JKN dapat berjalan secara optimal,” katanya.
Aryoko juga menyampaikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan atas dukungannya dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Papua.
Menurutnya, keberlangsungan Program JKN merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan kolaborasi antara BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, dan seluruh pemangku kepentingan.
“Dengan sinergi yang kuat, berbagai tantangan terkait kepesertaan, pembiayaan, dan pelayanan kesehatan dapat kita tindak lanjuti bersama demi memberikan perlindungan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat Papua,” pungkasnya. (Redaksi)

























































































