JAKARTA, HarianTerbaruPapua.com – Direktorat Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah membuka pengajuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2026. Pengajuan bantuan dibuka dari 1-4 September 2026.
Direktur Pesantren Basnang Said mengatakan, pedoman dan pengajuan program bantuan ini dapat dilakukan dengan mengklik Bantuan Pendidikan Pesantren dan Bantuan Pendidikan Keagamaan Islam.
Ada 3 jenis bantuan yang disediakan, yaitu :
- Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebesar Rp100.000.000
- Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebesar Rp50.000.000
- Bantuan Prasarana Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebesar Rp100.000.000
Per hari ini Rabu (2/9/2026), kuota yang disediakan untuk bantuan kemitraan adalah 50 kuota, bantuan halaqah 80 kuota, dan bantuan prasarana 70 kuota dan semuanya masih bisa diajukan sampai tanggal 4 September 2026.
“Informasi bantuan disampaikan secara resmi melalui website dan media sosial Kementerian Agama serta melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,” tegas Basnang di Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Basnang juga menegaskan bahwa proses pengajuan proposal bantuan, seleksi bantuan, penetapan penerima bantuan, dan pencairan bantuan tidak dipungut biaya (gratis) serta tidak ada pungutan dalam bentuk apapun kepada penerima bantuan.
Basnang mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan pemberi bantuan. Basnang juga meminta Kantor Wilayah dan Kantor Kabupaten/Kota Kemenag untuk dapat menyebarkan informasi terkait bantuan ini di lembaga-lembaga pendidikan, serta di media sosial resmi milik instansi.
Merespon hal tersebut, Bidang Pendidikan Islam Kantor Wilayah (Pendis Kanwil) Kemenag Provinsi Papua telah menyebarkan informasi tersebut kepada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se-Papua Raya, yang akan diteruskan ke lembaga pendidikan terkait. (Rilis)































































































