JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinyatakan tidak layak dapat ditutup secara permanen.
Direktur Penyediaan dan Penyaluran Wilayah II, Nurjaeni, mengatakan penutupan permanen dilakukan terhadap dapur yang berdasarkan hasil audit dinyatakan tidak memenuhi persyaratan kelayakan.
Menurut dia, hingga kini terdapat empat SPPG yang telah ditutup secara permanen setelah melalui proses audit.
“Semua SPPG yang tidak layak itu dilakukan penutupan. Ada empat SPPG yang sudah ditutup secara permanen karena berdasarkan hasil audit memang dinyatakan tidak layak,” kata Nurjaeni.
Salah satu dapur MBG yang telah ditutup permanen berada di Depapre, Kabupaten Jayapura. Dapur tersebut ditutup setelah kejadian yang berlangsung pada Juni lalu dan tidak kembali beroperasi.
Selain penutupan permanen, BGN juga menerapkan penutupan sementara terhadap SPPG yang mengalami kejadian menonjol atau kejadian fatal.
Penutupan sementara dilakukan sampai pengelola menyelesaikan perbaikan dan dapur dinyatakan memenuhi persyaratan kelayakan oleh dinas kesehatan.
“Untuk SPPG lain yang terjadi kejadian menonjol atau kejadian fatal, itu ditutup sementara sampai dilakukan perbaikan-perbaikan sampai dinyatakan layak oleh dinas kesehatan,” ujar Nurjaeni.
Nurjaeni menjelaskan, penutupan permanen merupakan salah satu konsekuensi yang telah diatur dalam perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak terkait.
Karena itu, pengelola diminta tidak membangun dapur secara sembarangan. Pembangunan dan pengoperasian dapur harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk ketentuan dari dinas kesehatan.
“Penutupan permanen ini merupakan konsekuensi. Sesuai dengan PKS, jika memang dapurnya tidak layak maka akan ditutup permanen,” katanya.
Ia menegaskan, standar kelayakan harus menjadi perhatian sejak tahap pembangunan dapur. Hal ini dinilai penting karena dapur menjadi bagian utama dalam proses penyediaan makanan bagi penerima manfaat program MBG.
“Jangan membangun dapur asal-asalan. Dalam arti harus membangun dapur itu sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh dinas kesehatan,” tegasnya.
Kebijakan tersebut menempatkan kelayakan fasilitas, perbaikan pascakejadian, serta pemeriksaan oleh pihak berwenang sebagai bagian dari pengawasan terhadap operasional dapur MBG. (Cornelia)




























































































