WAROPEN, HarianTerbaruPapua.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Waropen kembali menerapkan mekanisme Restorative Justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana. Langkah ini sejalan dengan Perpol Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Proses mediasi digelar di Ruang Gelar Perkara Wira Satya Adhipradana, Jumat (05/9/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Waropen, Ipda I Made Budi Dumariawan, bersama penyidik Satreskrim, dan dihadiri pihak pelaku, korban, serta saksi dari masing-masing kasus. Tiga perkara berhasil diselesaikan secara damai.
Kasat Reskrim menjelaskan, perkara pertama adalah tindak pidana penipuan di Kampung Ronggaiwa, Distrik Urei Faisei, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/78/VIII/2025. Dalam mediasi, pelaku NS meminta maaf kepada korban SS dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Pelaku juga berkomitmen membayar kerugian korban sebesar Rp22 juta akibat pemesanan 1.000 kotak nasi. Pihak korban menerima permintaan maaf tersebut dan sepakat berdamai.
Kasus kedua, juga tindak pidana penipuan dengan pelaku yang sama, terjadi di Kampung Ghoyui, Distrik Urei Faisei (LP/79/VIII/2025). Dalam kasus ini, NS dimediasi dengan korban WOZ. Hasilnya, pelaku bersedia mengganti kerugian senilai Rp12 juta akibat pemesanan 600 kotak nasi, dan pihak korban menerima permintaan maaf serta menyetujui perdamaian.
Sementara perkara ketiga adalah tindak pidana penganiayaan di Kampung Rorisi, Distrik Urei Faisei (LP/43/V/2025). Terlapor YR menyampaikan permintaan maaf kepada korban EJH dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Korban kemudian menyatakan tidak akan melanjutkan kasus ini ke pengadilan.
“Seluruh proses penyelesaian berjalan aman, lancar, dan kondusif, serta disaksikan penyidik Satreskrim, saksi, dan pihak terkait,” terang Ipda I Made.
Ia menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan komitmen Polri dalam memberikan keadilan yang bermanfaat, proporsional, serta menekankan pada pemulihan hubungan sosial di masyarakat.
“Dengan adanya kesepakatan damai ini, para pihak diharapkan bisa kembali hidup berdampingan secara harmonis. Masyarakat juga melihat bahwa penyelesaian masalah hukum tidak selalu harus berakhir di meja persidangan,” tandasnya.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)




































































































