SENTANI, HarianTerbaruPapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan empat kasus dengan tersangka berbeda. Kegiatan berlangsung di depan ruang Satresnarkoba Polres Jayapura pada Selasa (09/9/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari empat laporan polisi dengan rincian:
- Tersangka RR, barang bukti sabu seberat 0,15 gram.
- Tersangka ZY, barang bukti ganja seberat 10,95 gram.
- Tersangka BN, barang bukti ganja seberat 264,23 gram.
- Tersangka ES, barang bukti ganja seberat 24,95 gram.
Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilarutkan menggunakan cairan kimia khusus, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Resnarkoba Polres Jayapura AKP Bima Nugraha Putra melalui Kaur Bin Opsnal Ipda Sudirman menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk nyata keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Jayapura.
“Kegiatan ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat tentang bahaya narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menolak dan melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar Ipda Sudirman.
Dengan langkah ini, Polres Jayapura berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjauhi narkoba.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)






























































































