MERAUKE, HarianTerbaruPapua.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merauke resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana narkotika atas nama inisial PM (27), warga Kelurahan Kamundu, Kabupaten Merauke, kepada Kejaksaan Negeri Merauke, Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIT.
Proses penyerahan dilakukan di ruang kerja Kejaksaan Negeri Merauke oleh penyidik Unit Sidik II Satresnarkoba Polres Merauke dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, disaksikan kuasa hukum tersangka. Penyerahan ini mengacu pada surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Merauke tertanggal 9 September 2025, yang menyatakan bahwa berkas perkara tersangka telah lengkap (P-21).
Kasus ini bermula pada Minggu, 11 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WIT di Jalan Paulus Nafi, Kabupaten Merauke. Tersangka PM diduga kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja seberat 9,51 gram. Saat penangkapan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu tumpukan ganja seberat 9,51 gram
- Satu bungkus rokok merek Lampion
- Satu unit mobil Toyota Rush warna hitam bernomor polisi F 1019 FAU
- Satu lembar STNK nomor 11541259.F
PM dijerat Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan penyerahan ini, proses hukum terhadap tersangka akan memasuki tahap penuntutan.
Pihak Polres Merauke memastikan bahwa seluruh proses penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan lancar, aman, dan terkendali. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan Merauke.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)































































































