MERAUKE, HarianTerbaruPapua.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merauke berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan tersangka berinisial MFH, yang diketahui merupakan oknum anggota Polri. Kasus ini kini memasuki tahap II setelah tersangka dan barang bukti resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke pada Jumat (19/9/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Merauke, Ipda Daniel Z. Rumpaidus, didampingi Ps. Kasi Humas Ipda Andre Msb, menyampaikan kronologi pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Media Corner Humas Polres Merauke. Menurutnya, penangkapan MFH dilakukan pada 19 Juni 2025, berawal dari informasi bahwa oknum anggota Polri membawa ganja dari Jayapura ke Merauke menggunakan pesawat.
“Berdasarkan informasi itu, kami melakukan penyelidikan dan penangkapan. Hasil penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Ndorem, Kelurahan Samkai, Merauke, ditemukan dua plastik bening berukuran sedang berisi ganja seberat 28,81 gram,” jelas Ipda Daniel.
Selain ganja, polisi juga menyita barang bukti berupa satu celana boxer warna hitam dan sepasang sepatu merek New Balance warna hitam yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Ipda Daniel menegaskan, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara selama 4 hingga 12 tahun serta denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
“Hari ini tersangka dan barang bukti sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke. Kami berharap proses hukum dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Polres Merauke juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap bahaya narkotika dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar. Dengan pengungkapan kasus ini, aparat berharap dapat menekan peredaran narkotika di Merauke serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak buruk narkoba.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)






























































































