JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan seorang tersangka kasus narkotika berinisial SY alias Simi (22) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, Jumat (3/10/2025) siang. SY ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika golongan I jenis ganja seberat 6,24 gram.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, membenarkan penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut.
“Berkas perkara tersangka SY sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/A/23/VII/2025/SPKT.SATNARKOBA/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua, tanggal 3 Juli 2025, telah dinyatakan lengkap atau P-21. Karena itu, tersangka bersama barang bukti diserahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Febry.
Lebih lanjut, tersangka SY diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Heros Berhitu untuk tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Jayapura.
“Atas perbuatannya, tersangka SY alias Simi dijerat Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tegas AKP Febry.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di Kota Jayapura dan mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan barang haram tersebut.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)































































































