KEEROM, HarianTerbaruPapua.com – Personel Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Keerom kembali menorehkan prestasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Tim patroli malam berhasil menggagalkan upaya peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kampung Yuwanain, Distrik Arso, Kabupaten Keerom, pada Minggu (26/10/2025).
Keberhasilan ini bermula dari patroli rutin Sat Samapta yang dilakukan di wilayah hukum Polres Keerom. Saat melintas di kawasan Kampung Yuwanain, petugas menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik penjualan minuman keras ilegal. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (25), warga Jalan Garuda, Kampung Yuwanain.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 40 botol miras berbagai merek sebagai barang bukti, antara lain:
- 8 botol miras merek Akardia
- 16 botol Anggur Api
- 4 botol Jenefer
- 4 kaleng bir hitam Guines
- 1 botol bir putih
- 5 botol vodka, dan
- 2 botol captikus.
Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Keerom untuk diserahkan kepada Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Keerom guna proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, melalui Kasat Samapta AKP Dolfinus Rumrapuk, menyampaikan apresiasi kepada jajaran personelnya atas kesigapan dan dedikasi dalam menjaga keamanan wilayah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada anggota Sat Samapta yang selalu hadir di tengah masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Keerom dalam memberantas peredaran miras yang sering menjadi pemicu gangguan kamtibmas,” ujar AKP Dolfinus Rumrapuk.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Polres Keerom akan terus meningkatkan kegiatan preventif melalui patroli rutin, razia, dan penegakan hukum terhadap pelaku peredaran miras tanpa izin.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal di Kabupaten Keerom. Setiap pelaku akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Tujuan utama kami bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman keras,” tegasnya.
AKP Dolfinus Rumrapuk juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan aktivitas penjualan atau distribusi miras ilegal di lingkungan masing-masing.
“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Mari bersama-sama kita wujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Keerom,” tutupnya.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)

































































































