JAYAWIJAYA, HarianTerbaruPapua.com – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz melaksanakan proses hukum berupa pelimpahan tahap II terhadap dua tersangka kasus transaksi amunisi ilegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Senin (07/7/2025). Proses tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Investigasi Ops Damai Cartenz, AKP J. Limbong.
Dua tersangka yang dilimpahkan masing-masing bernama La Ode Sultan Zaldi Saim dan Praedy Wanimbo alias Kenyam. Keduanya merupakan oknum anggota Polri yang terlibat dalam kasus jual beli amunisi ilegal di wilayah Wamena, Papua Pegunungan. Sebelumnya, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Papua.
Proses pemindahan tersangka dilakukan melalui penerbangan komersial dari Bandara Sentani menuju Bandara Wamena. Rombongan tiba di Wamena dengan selamat pada pukul 14.57 WIT.
Setibanya di Wamena, tim Ops Damai Cartenz langsung menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Wamena. Seluruh proses pelimpahan berjalan lancar dengan pengamanan ketat oleh aparat keamanan.
Selanjutnya, kedua tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jayawijaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan komitmen Polri untuk menegakkan hukum secara profesional dan tanpa pandang bulu.
“Kami tegaskan bahwa Polri akan menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti melanggar hukum, termasuk anggota Polri sendiri. Penegakan hukum harus berjalan adil dan transparan,” tegas Brigjen Faizal, didampingi Wakaops Damai Cartenz, Kombes Pol. Adarma Sinaga.
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, membenarkan bahwa kedua tersangka merupakan oknum anggota Polri yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini.
“Benar, keduanya adalah oknum anggota Polri yang terlibat dalam aktivitas yang jelas bertentangan dengan prinsip dan integritas institusi. Kami pastikan kasus ini ditangani serius, tegas, dan transparan, demi menjaga marwah institusi dan kepentingan NKRI,” ujar Kombes Yusuf.
Pelimpahan tahap II ini menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran hukum, termasuk yang melibatkan oknum internal, guna menegakkan supremasi hukum di Papua. (Redaksi)
































































































