BOVEN DIGOEL, HarianTerbaruPapua.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boven Digoel melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Merauke, Rabu (10/6/2026).
Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Kegiatan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke dan merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP-B/72/III/2026/SPKT/Polres Boven Digoel/Polda Papua tertanggal 29 Maret 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyerahkan dua tersangka berinisial CMY (27) dan AM (24) beserta barang bukti narkotika jenis ganja yang telah diamankan selama proses penyidikan.
Dari tersangka CMY, polisi menyerahkan barang bukti berupa ganja dengan berat bruto 841,67 gram. Sementara dari tersangka AM, diserahkan barang bukti ganja dengan berat bruto 80,17 gram.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kasmawati dan Olyvia Rara’ Sampebulu untuk selanjutnya diproses pada tahap penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Resnarkoba Polres Boven Digoel mengatakan, pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menuntaskan proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan bagian dari tahapan proses hukum yang harus dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Boven Digoel,” ujarnya.
Sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan, kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya dalam kondisi sehat, serta dinyatakan negatif Tuberkulosis (TBC) dan HIV/AIDS.
Setelah proses Tahap II selesai, kedua tersangka kemudian diserahkan dan diantar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Merauke untuk menjalani proses hukum selanjutnya hingga persidangan.
Polres Boven Digoel menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Papua Selatan. (Redaksi)
























































































