TOLIKARA, HarianTerbaruPapua.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tolikara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Tolikara. Pada Kamis malam, 4 Juni 2026 sekitar pukul 20.15 WIT, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis ganja di Jalan Irian, Distrik Karubaga, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan. Jumat, (5/6/2026).
Penindakan tersebut dilakukan setelah petugas Sat Resnarkoba Polres Tolikara melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan kepemilikan dan penanaman narkotika golongan I jenis ganja. Berdasarkan hasil penyelidikan yang diperoleh di lapangan, petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian terhadap terduga pelaku.
Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama CK (25) warga Jalan Irian, Distrik Karubaga, Kabupaten Tolikara. Selain itu, petugas juga menemukan puluhan batang tanaman yang diduga merupakan tanaman ganja yang ditanam di lokasi tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 33 batang tanaman yang diduga ganja, yang selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tolikara guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini telah dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/2/VI/2026/SATNARKOBA/POLRES TOLIKARA/POLDA PAPUA tertanggal 5 Juni 2026.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 111 Ayat (1) dan/atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sejumlah personel Sat Resnarkoba dan personel bantuan Dalmas turut terlibat dalam operasi penindakan tersebut yang dipimpin langsung oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Tolikara.
Pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi pengingat bahwa bahaya narkotika dapat mengancam siapa saja dan berdampak serius terhadap kesehatan, masa depan generasi muda, serta keamanan lingkungan.
Polres Tolikara mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Kasat Resnarkoba Polres Tolikara, IPDA M. Suryanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan represif dalam upaya memerangi narkotika di wilayah hukum Polres Tolikara.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Tolikara dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang mencoba merusak generasi muda melalui narkoba. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan wilayah Tolikara yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkotika.
“Kami mengapresiasi seluruh personel dan para tokoh Masyarakat dan Pemuda yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini. Ke depan, Polres Tolikara akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum guna melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tambahnya. (Redaksi)

























































































