JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com – Pemerintah Kabupaten Puncak kembali menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2025. Opini WTP Ini merupakan opini yang ketujuh kali, sejak tahun 2019 itu diberikan oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Pewakilan Provinsi Papua Tengah Subagyo kepada Bupati Puncak Elvis Tabuni,dan Ketua DPRK Puncak Thomas Tabuni, di Kantor Perwakilan Papua, Kota Jayapura, Selasa (2/6/2026).
Adapun opini WTP dari BPK berdasarkan empat aspek utama antara lain, Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), Kecukupan pengungkapan informasi keuangan.
Kepala Kantor BPK RI Perwakilan Papua Tengah, Subagyo, mengucapkan, selamat kepada Pemerintah Kabupaten Puncak, yang telah berhasil menerima penghargaan atas pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) T.A 2025 secara berturut-turut sejak tahun 2019 dan terus meningkat dalam manejemen laporan keuangan.
Ia menambahkan bahwa dibalik pencapaian WTP ada hal yang lebih penting yaitu memberikan pelayanan terbaik untuk kesejahteraan masyarakat.
“Kami memberikan opini WTP kepada pemerintah Kabupaten Puncak ini merupakan keberhasilan yang ketujuh kasli secara berturut-turut,”ungkapnya.

Subagyo juga memberikan apresiasi kepada pemerintah Kabupaten Pucnak karena berdasarkan data prasentase tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLRHP) terhadap rekomendasi BPK untuk semester II tahun anggaran 2025,dimana pemerintah Kabupaten Puncak, telah mencapai 76,27 persen, ini sudah sangat bagus.
“Angka 75% ke atas,umumnya menjadi ambang batas rata-rata nasional sehingga kami terus mendorong agar pemerintah daerah terus meningkatkan penyelesaiannya guna menciptakan tata kelola keuangan yang akuntabel,bahkan terus dipertahankan,” ujarnya.
Sementara itu Bupati Puncak Elvis Tabuni mengucapkan, terimakasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Papua Tengah, yang telah berkenan terus membantu pemerintah Kabupaten puncak dalam pembinaan laporan keuangan, sehingga Pemerintah Kabupaten Puncak, tujuh kalih meraih WTP.
“Atas nama Pemkab Puncak, kami mengucapkan, terimakasih atas segala masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan, sehingga Pemkab Puncak, dapat kembali meraih WTP atas audit laporan keuangan T.A 2025. Meskipun terdapat beberapa catatan, namun catatan tersebut akan kami tindaklanjuti dengan rencana aksi agar dapat terselesaikan tepat pada waktunya”, ujar Bupati.
“Saya juga menyampaikan terima kasih atas kinerja seluruh pimpinan OPD yang telah bersinergi, sehingga Kabupaten Puncak, dapat meraih WTP ketujuh kali berturut-turut. Dengan peraihan ini, diharapkan dapat membawa kebaikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Puncak,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRK Puncak Thomas Tabuni, mengatakan DPR memiliki tiga kewenangan, yaitu fungsi legislasi fungsi anggaran dan fungsi pengawasan dan ketiga fungsi tersebut selama ini sudah dilaskanakan dengan baik oleh DPRK Puncak salah satunya dapat diujur dengan laporan keuangan yang telah diserahkan oleh pemda Puncak dan sudah diperiksa oleh BPK RI Priovinsi Papua Tengah, dan hasilnya baru saja dilihat oleh dimana Pemerintah Kabupaten Puncak telah meraih WTP kembali.
“Saya mewakili DPRK Puncak, beryukur atas opini WTP tahun 2025 yang telah disampaikan oleh kepala BPK RI Papua Tengah tadi semoga Opini ini dapat menjadi bahan data sumber informasi dan rujukan kami dalam rangka melaksankana tiga kewenangan diberikan negara kepada DPR dan opini ini kami memberikan semangat bagi DPR untuk akan terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran di Kabupaten Puncak, agar pemanfaatan anggaran ini benar-benar berdampak bagi masyarakt Puncak,” ujarnya.
“Kami juga mengingatkan agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti temuan atau rekomendasi BPK secara menyeluruh dalam batas 60 hari ke depan,” tutupnya (Cornelia)
























































































