PUNCAK, HarianTerbaruPapua.com – Bupati Puncak, Elvis Tabuni, mengajak para kepala kampung di Kabupaten Puncak untuk belajar dari rekam jejak pengalamannya. Mengawali karier dari bawah, Elvis menceritakan bagaimana loyalitas dan disiplin dalam menjalankan tugas bisa mengantarkannya hingga dilantik menjadi Bupati Puncak.
Pesan tersebut disampaikan Bupati saat melantik 206 kepala kampung dari 25 distrik se-Kabupaten Puncak. Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Aula Negelar, Ilaga, Kabupaten Puncak, pada Jumat (5/6/2026).
Elvis Tabuni membagikan kisahnya saat mengabdi sebagai kepala kampung selama 20 tahun di Kampung Pinapa kala itu. Berkat kedisplinannya yang tinggi, ia pernah meraih sejumlah penghargaan dari para pemimpin terdahulu, mulai dari Gubernur Jacob Pattipi, Barnabas Suebu, hingga Bupati Nabire Joesoef Adipatah.
“Saya mendapat penghargaan karena disiplin dalam melayani masyarakat. Karena itu, saya minta bapak-bapak sekalian untuk melayani masyarakat kampung dengan baik. Pasti Tuhan akan kasih berkat, dan jabatan bisa tinggi seperti saya,” ujarnya memotivasi.
Ia juga mengingatkan filosofi dasar seorang pemimpin daerah. “Jabatan yang kalian emban ini adalah amanah untuk melayani masyarakat, bukan untuk dilayani. Terutama dana kampung, harus dikelola dengan penuh tanggung jawab tanpa ada penyalahgunaan,” tambah Elvis.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati mengajak seluruh kepala kampung agar tidak berjalan sendiri-sendiri. Pembangunan di tingkat kampung harus tegak lurus mengacu pada visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Puncak yang telah ditetapkan sebagai arah pembangunan daerah.
“Kita harus berjalan dalam satu tujuan, satu komando, dan satu semangat membangun Kabupaten Puncak yang lebih baik,” jelasnya.
Bupati menegaskan akan terus mengevaluasi kinerja para kepala kampung. Jika ada yang tidak sejalan dengan visi-misi daerah, menyalahgunakan kewenangan, atau menyelewengkan dana kampung, ia tidak akan segan-segan melakukan pencopotan jabatan.
“Saya juga meminta dalam penempatan aparat kampung, baik kepala urusan (kaur) maupun sekretaris kampung, jangan mengangkat dari keluarga sendiri. Harus benar-benar melihat orang yang mampu bekerja, sehingga program di kampung bisa berjalan dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Elvis.
Terkait proses pergantian jabatan ini, Elvis menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Puncak telah memberikan kesempatan kepada para kepala kampung periode sebelumnya untuk menerima hak-hak mereka hingga Desember 2025.
“Oleh karena itu, mulai memasuki tahun 2026, seluruh hak dan kewenangan telah beralih kepada para kepala kampung yang baru dilantik hari ini. Saya berharap hal ini dipahami dengan baik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Mari kita hormati proses pergantian kepemimpinan ini sebagai bagian dari aturan pemerintahan,” tambahnya.
Mulai tahun ini, Pemkab Puncak melakukan pembenahan besar-besaran dalam tata kelola pemerintahan kampung. Salah satu perubahan paling signifikan adalah penerapan sistem pembayaran gaji non-tunai bagi aparatur kampung.
Gaji untuk kepala kampung, sekretaris kampung, kaur, hingga anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) tidak akan lagi diberikan secara tunai (cash), melainkan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing setiap bulan.
“Saya meminta kepada seluruh kepala kampung dan aparatur kampung agar segera membuka rekening di Bank Papua. Hal ini dilakukan agar proses pembayaran dapat berjalan tertib, transparan, dan tepat waktu,” tegas Bupati.

Selain itu, ia juga menginstruksikan agar setiap kampung memiliki 4 orang anggota Linmas/Hansip aktif untuk menjaga stabilitas keamanan.
Pada momen yang sama, Bupati Elvis menyosialisasikan aturan terbaru mengenai masa jabatan kepala kampung berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sesuai aturan baru tersebut, masa jabatan kepala desa/kampung kini diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun, dengan batasan maksimal 2 kali masa jabatan.
“Dengan masa jabatan yang lebih panjang ini, saya berharap para kepala kampung dapat bekerja lebih baik, membuat perencanaan pembangunan yang matang, serta memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” tuturnya.
Di akhir sambutannya, Bupati memberikan peringatan keras terkait adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merangkap jabatan sebagai kepala kampung pada periode sebelumnya. Ia menegaskan hal tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Ke depan, tidak boleh ada lagi ASN yang merangkap jabatan sebagai kepala kampung. Kita harus menghormati aturan agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” pungkas Elvis.
Acara pelantikan para kepala kampung ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Naftali Akawal, Ketua DPRK Thomas Tabuni, Penjabat (Pj) Sekda Puncak Nenu Tabuni, Kapolres Puncak, Dandim, para komandan satuan tugas (Satgas), serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Puncak. (Cornelia)


























































































