JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Papua, Klemens Taran, menegaskan komitmennya memastikan standar 38 pelayanan publik pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Papua berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berorientasi kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikan Klemens saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/8/2026).
Klemens mengatakan, standar 38 pelayanan publik saat ini merupakan layanan Kemenag yang harus dilaksanakan. Demikian halnya komitmen yang sama pada seluruh satker di daerah yang berada di bawah Kanwil Kemenag Provinsi Papua.
“Karena ini menjadi standar pelayanan, sudah memang harus dilakukan. Tidak ada pilihan lain, karena ini terkait dengan kinerja,” tegasnya.
Menurut Klemens, pelaksanaan standar pelayanan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga berkaitan langsung dengan kinerja aparatur dan capaian satuan kerja. Karena itu, setiap jajaran memiliki tanggung jawab untuk memastikan layanan yang menjadi kewenangannya dapat berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.
“Sekali lagi, 38 layanan itu harus jalan. Tidak ada alasan,” lanjutnya.
Ia menegaskan, pelaksanaan standar 38 pelayanan ini juga menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenag Provinsi Papua dalam memperkuat tata kelola pemerintahan serta mendukung pemenuhan indikator pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
“Hal ini pun mendukung kita untuk mencapai Wilayah Bebas dari Korupsi jadi tentu harus didukung bersama,” terangnya.
Klemens menjelaskan, capaian pelaksanaan pelayanan akan menjadi bagian dari evaluasi kinerja yang dilakukan secara menyeluruh. Penilaian tidak hanya melihat capaian Kanwil Kemenag Papua, tetapi juga pelaksanaan pelayanan pada satuan kerja di kabupaten dan kota.
Untuk memastikan standar pelayanan berjalan, evaluasi dilakukan secara berkala, baik setiap bulan, tiga bulan, maupun setiap semester. Pengawasan juga dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi internal guna memastikan setiap satuan kerja melaksanakan target dan tanggung jawab pelayanan yang telah ditetapkan.
Kankanwil kembali menegaskan, apabila terdapat aparatur yang tidak menjalankan tugas pelayanan sesuai standar yang berlaku, pihaknya akan melakukan langkah pembinaan dan evaluasi kepegawaian. Langkah tersebut dapat dilakukan mulai dari teguran lisan, evaluasi kinerja, hingga penataan atau mutasi pegawai apabila diperlukan.
Menurutnya, mutasi tidak semata-mata dimaknai sebagai sanksi, tetapi juga dapat menjadi bagian dari penyegaran organisasi agar pegawai dapat bekerja lebih maksimal sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi.
“Kalau dia tidak bisa lagi melakukan di tingkat Kantor Wilayah, maka kita mutasikan ke daerah. Pertimbangannya, mungkin dia butuh penyegaran,” katanya.
Lebih lanjut, Klemens mengingatkan seluruh jajaran Kemenag Papua bahwa pelayanan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, setiap aparatur dituntut memiliki kesadaran untuk menjalankan tugas sesuai standar yang telah ditetapkan.
Ia berharap pelaksanaan standar 38 pelayanan dapat dilakukan secara konsisten oleh seluruh jajaran sehingga masyarakat memperoleh layanan yang jelas, terukur, dan sesuai dengan ketentuan.
Komitmen tersebut sejalan dengan Maklumat Pelayanan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua yang telah ditandatangani Kakanwil pada Mei 2026. Maklumat tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen Kanwil Kemenag Provinsi Papua dalam menyelenggarakan pelayanan publik sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.
“Pelaksanaan standar pelayanan bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian dari tanggung jawab setiap aparatur Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di seluruh wilayah Papua, dan pengamalan ikhlas beramal,” pungkas Klemens. (Rilis)


























































































