JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota kembali mencatatkan keberhasilan dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial BP (26) ditangkap bersama barang bukti ganja seberat kurang lebih 400 gram di Terminal Mesran, Distrik Jayapura Selatan, pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIT.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A Maclarimboen, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat. “Bermula dari informasi di lapangan, anggota kami langsung bergerak cepat menuju Terminal Mesran. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, ditemukan paketan ganja yang dibungkus plastik dan dilakban merah di dalam tas yang dibawa,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 20 plastik bening ukuran besar berisi ganja, dua kantong plastik sedang berwarna silver dan hitam, potongan lakban merah, serta satu tas ransel hitam bertuliskan Vans Off The Wall yang digunakan tersangka untuk menyimpan narkotika tersebut.

BP kemudian digelandang ke Mapolresta Jayapura Kota bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasat Resnarkoba menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kota Jayapura. Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga berkat keberanian masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat.
“Kami akan terus berkomitmen untuk meningkatkan upaya preventif, preemtif, dan represif guna menciptakan Kota Jayapura yang bersih dari narkoba,” pungkas AKP Febry.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)


























































































