SARMI, HarianTerbaruPapua.com – Kepolisian Resor (Polres) Sarmi menggelar press release pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja hasil sitaan dari tahap penyidikan, Senin (08/9/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus penyalahgunaan narkotika dengan dua tersangka berinisial YN alias S dan FU alias E, yang ditangkap pada 15 Agustus 2025 lalu.
Dari total 288 gram ganja yang disita, sebanyak 1 gram disisihkan untuk pengujian di Bidlabfor Polda Papua dan 1 gram lainnya disimpan untuk keperluan pembuktian di persidangan. Sisanya, seberat 286 gram, dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tungku pembakaran di halaman Mapolres Sarmi.
Proses pemusnahan disaksikan langsung oleh para saksi, tersangka, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura melalui sambungan video call.
Kapolres Sarmi, AKBP Ruben Palayukan, dalam keterangannya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan langkah tegas Polres Sarmi untuk mencegah penyalahgunaan narkotika dan memastikan barang sitaan tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
“Pemusnahan ini adalah bukti komitmen Polres Sarmi dalam memberantas narkotika. Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba di lingkungannya. Perang melawan narkoba adalah tugas kita bersama demi menyelamatkan masa depan generasi bangsa,” ujar Kapolres.
Polres Sarmi menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan, penindakan, dan sosialisasi bahaya narkoba sebagai bagian dari tanggung jawab menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan zat berbahaya tersebut.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)




































































































