NABIRE, HarianTerbaruPapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nabire Tahun Anggaran 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Moh. Harun Sunadi, dalam konferensi pers, Senin (08/9/2025), menyebutkan kedua tersangka masing-masing berinisial DK selaku Pengguna Anggaran (PA) dan pelaksana perjalanan dinas, serta AG yang menjabat sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK).
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 45 saksi, menganalisis alat bukti surat, serta berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Tengah,” ujar Kajari Harun.
Dari hasil penyidikan, diketahui adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp896.474.450.
Kasus ini berawal dari kegiatan perjalanan dinas untuk mengikuti bimbingan teknis di Batam pada tahun 2023 dengan total anggaran Rp2,03 miliar. Perjalanan tersebut diikuti oleh 39 orang, terdiri dari 25 anggota DPRD Nabire, delapan ASN bagian persidangan, dan enam staf keuangan.
Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan berbagai manipulasi, di antaranya:
- Tiket pesawat dan boarding pass fiktif untuk tujuh orang yang tidak ikut berangkat.
- Sebanyak 32 tiket pesawat fiktif untuk perjalanan pulang Batam–Nabire.
- Tagihan 39 kamar hotel fiktif, padahal biaya penginapan sebenarnya sudah ditanggung fasilitator kegiatan.
- Mark up harga tiket pesawat untuk memperbesar nilai pertanggungjawaban.
Kajari menambahkan, uang negara yang berhasil dicairkan kemudian dibagi-bagi kepada peserta perjalanan dinas, termasuk kedua tersangka. DK tercatat menerima Rp39,29 juta, sedangkan AG menerima Rp32,5 juta.
Kejari Nabire memastikan penyidikan kasus ini masih terus berjalan guna menuntaskan perkara serta mengupayakan pengembalian kerugian negara.
“Penegakan hukum ini kami lakukan sebagai komitmen untuk memberantas praktik korupsi, khususnya di wilayah Papua Tengah,” tegas Kajari Harun.
(Redaksi – Harian Terabru Papua)






























































































