WAROPEN, HarianTerbaruPapua.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Waropen menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen di Serui. Penyerahan tahap II ini berlangsung di Ruang Pidum, Senin (08/9/2025).
Tersangka yang diserahkan berinisial DTK alias T (22), seorang mahasiswa asal Kampung Ato Buirei, Distrik Waropen Bawah. Ia diduga mencuri sepeda motor milik MBA (37), karyawan honorer yang berdomisili di Kampung Usaiwa, Distrik Urei Faisei. Kasus ini dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian.
Penyerahan perkara ini didasarkan pada sejumlah dokumen resmi, antara lain: Laporan Polisi Nomor: LP/65/VII/2025/SPKT/Polres Waropen/Polda Papua tanggal 9 Juli 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/14/VII/2025/Reskrim tanggal 11 Juli 2025, SPDP/13/VII/2025/Reskrim tanggal 15 Juli 2025, serta Surat P-21 dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen Nomor: B-978/R.1.18/Eoh.1/09/2025 tertanggal 1 September 2025.
Kasat Reskrim Polres Waropen, Ipda I Made Budi Dumariawan, menegaskan bahwa penyerahan tahap II ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menyelesaikan setiap perkara hingga ke tahap penuntutan.
“Kami berupaya agar setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara tuntas dan profesional sesuai aturan hukum yang berlaku. Dengan selesainya tahap II ini, diharapkan persidangan dapat segera berjalan sehingga hak-hak korban bisa terpenuhi dan kepastian hukum bagi tersangka juga terjamin,” ujarnya.
Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti, kasus ini kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen untuk diproses lebih lanjut di persidangan.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)


























































































