JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Selasa (09/9/2025), sekitar pukul 10.30 WIT, polisi memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 7.389,57 gram di Jalan Ampera, samping lapangan futsal Ampera, Distrik Jayapura Utara.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan lima laporan polisi yang ditangani sejak Mei hingga Agustus 2025. Para tersangka berasal dari wilayah Kota Jayapura hingga Papua New Guinea.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, memimpin langsung jalannya pemusnahan bersama penyidik Sat Narkoba, unsur pengawas internal (Siwas dan Propam), serta perwakilan Kejaksaan Negeri Jayapura.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen Polresta Jayapura Kota dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Dengan dimusnahkannya barang bukti, maka potensi penyalahgunaan bisa dicegah,” tegas AKP Febry dalam keterangannya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari lima tersangka, masing-masing GM (6.434,75 gram), DSS (590,92 gram), SY (6,04 gram), JM (58,46 gram), dan BP (299,4 gram). Proses pemusnahan dilakukan dengan membuka serta menghancurkan paket ganja di hadapan aparat kepolisian dan pihak kejaksaan sebagai bentuk transparansi.
Polresta Jayapura Kota menegaskan, upaya pemberantasan narkoba akan terus diperkuat. Polisi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda Papua dari bahaya narkoba.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)






























































































