YALIMO, HarianTerbaruPapua.com – Kepolisian Resor (Polres) Yalimo merespons laporan masyarakat terkait dugaan pembakaran seorang sopir berinisial ND di area PT Amu, KM 86 Jalan Trans Papua, Kabupaten Yalimo, pada Kamis (18/9/2025). Proses olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan dengan dukungan personel Resmob Polresta dan BKO Brimob Polda Papua.
Berdasarkan keterangan awal dari warga, peristiwa itu terjadi saat kerusuhan di Yalimo. Korban ND diketahui tengah berusaha mengungsi menuju Jayapura bersama dua anaknya, AD dan AM. Namun, korban diduga dikejar oleh sekelompok warga menggunakan mobil. Dalam upaya menyelamatkan diri, ND bersama anak-anaknya berlari ke area PT Amu. Tak lama kemudian, mobil korban dan fasilitas PT Amu diduga dibakar oleh massa.
Saat melakukan olah TKP, aparat kepolisian belum menemukan bukti pasti terkait dugaan pembakaran sopir tersebut. Polisi juga menemukan beberapa barang di sekitar lokasi, termasuk sandal jepit yang diduga milik karyawan PT Amu.
Kapolres Yalimo, Kompol Joni Samonsabra, mengonfirmasi temuan tersebut namun menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan kebenaran laporan yang beredar.
“Memang benar mobil milik korban diduga dibakar di area PT Amu. Namun, kami masih mengumpulkan bukti-bukti untuk memastikan kejadian sebenarnya,” ujar Kompol Joni, Kamis (18/9/2025).
Ia menambahkan, sejumlah sampel dari mobil yang hangus telah diamankan untuk pemeriksaan laboratorium. Polisi juga tengah mencari saksi-saksi tambahan guna memperkuat penyelidikan.
“Kami terus mencari saksi dan mengumpulkan barang bukti. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar. Mari kita jaga bersama situasi kamtibmas agar Yalimo kembali aman dan kondusif,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, aparat gabungan masih melakukan pendalaman di lokasi kejadian. Pihak kepolisian meminta masyarakat segera melapor jika memiliki informasi tambahan untuk membantu proses penyelidikan.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)
































































































