MIMIKA, HarianTerbaruPapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di halaman Kantor Polres Mimika Mile 32, Kamis (25/9/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Mimika, Kompol Junan Plitomo, serta dihadiri perwakilan unsur Forkopimda dan instansi terkait.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Pengadilan Negeri Timika, Kejaksaan Negeri Mimika, Plt. Kepala BNNK Timika, Kasat Resnarkoba Polres Mimika, hingga para kuasa hukum yang ikut menyaksikan jalannya pemusnahan barang bukti.
Dalam sambutannya, Kompol Junan menjelaskan kronologis penangkapan dan peran tersangka yang diketahui merupakan pengedar narkotika di wilayah Kabupaten Mimika. Ia menegaskan, Polres Mimika berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Mimika. Total sabu yang dimusnahkan seberat 69,51 gram netto,” ujar Kompol Junan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membuka kemasan, memasukkan sabu ke dalam wadah berisi air panas, kemudian diaduk hingga larut sebelum dibuang ke halaman Kantor Satresnarkoba Polres Mimika Mile 32.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar. Polres Mimika berharap langkah ini menjadi pengingat sekaligus komitmen bersama untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.
“Pemberantasan narkotika bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab kita semua. Mari bersama-sama menjaga Mimika agar tetap bersih dari peredaran barang haram ini,” pungkas Wakapolres.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)































































































