JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com – Upaya pemberantasan kejahatan jalanan di Kota Jayapura kembali membuahkan hasil. Tiga pria yang tergabung dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dibekuk Tim Opsnal Resmob Polresta Jayapura Kota dalam rangkaian Operasi Sikat Cartenz-2025.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, melalui Kasat Reskrim Kompol I Dewa Gede Ditya, membenarkan penangkapan tersebut saat ditemui di Mapolresta, Jumat (3/10/2025) siang.
“Tim Resmob semalam telah membekuk tiga orang tersangka sindikat spesialis curanmor. Mereka adalah MH (19) dan WEY (21) selaku pelaku pencurian, serta FHC (21) yang berperan sebagai penadah,” ungkap Kompol Dewa.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita 10 unit sepeda motor berbagai jenis hasil kejahatan. Berdasarkan penyelidikan, modus yang digunakan para pelaku yakni memanfaatkan situasi sepi lalu merusak kunci kontak kendaraan sebelum dibawa kabur.
“Motor hasil curian dijual kepada penadah, lalu penadah kembali menjual ke pihak lain dengan keuntungan Rp1 juta hingga Rp2 juta per unit,” jelas Kompol Dewa.
Ketiga tersangka diduga telah lebih dari tiga kali melakukan aksi serupa dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Kini, mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Jayapura Kota.
Polisi menjerat pelaku pencurian dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sementara itu, penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
“Polresta Jayapura Kota berkomitmen memberantas kejahatan jalanan, khususnya 3C (curas, curat, dan curanmor) yang meresahkan masyarakat,” tegas Kompol Dewa.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)

































































































