JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura Kota, melalui Satuan Reserse Narkoba, menyerahkan empat tersangka kasus tindak pidana narkotika beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Jayapura. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, menjelaskan bahwa keempat tersangka tersebut berasal dari tiga kasus berbeda, masing-masing dengan barang bukti dan jenis narkotika yang tidak sama.
“Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah rampung. Ada tiga berkas perkara yang kami serahkan, masing-masing dengan tersangka dan barang bukti yang berbeda,” ujar AKP Febry dalam keterangan resmi, Jumat (17/10/2025).
Dalam kasus pertama, tersangka berinisial BP (26) ditangkap pada 20 Agustus 2025. Dari tangan pelaku, polisi menyita 20 plastik bening ukuran besar berisi ganja dengan berat total 299,4 gram.
“Tersangka BP kami jerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap AKP Febry.
Kasus kedua melibatkan dua tersangka, yakni CS dan AK, yang diamankan pada 21 Juni 2025. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 11 bungkus plastik klip berisi sabu serta dua bungkus plastik kecil berisi sabu lainnya.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Sementara dalam kasus ketiga, tersangka BY (20) ditangkap pada 28 Juli 2025. Barang bukti yang disita berupa 13 bungkus plastik bening ukuran besar berisi ganja dengan berat 276,2 gram.
“Tersangka BY juga dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Narkotika,” kata AKP Febry.
Ia menegaskan, Polresta Jayapura Kota berkomitmen untuk terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Jayapura. Selain penegakan hukum, pihaknya juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi bahaya narkoba kepada masyarakat dan kalangan pelajar.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di Kota Jayapura. Upaya penindakan akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegas AKP Febry.
Dengan penyerahan empat tersangka ini, Satres Narkoba Polresta Jayapura Kota berharap proses hukum dapat berjalan lancar hingga tahap persidangan, serta menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain agar tidak terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Papua.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)






























































































