PUNCAK JAYA, HarianTerbaruPapua.com – Dalam upaya meningkatkan pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan Kabupaten Puncak Jaya menggelar sosialisasi di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat, Rabu (06/8/2025). Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk memperluas informasi tentang hak dan kewajiban peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk pentingnya pembaruan data kepegawaian.
Sosialisasi tersebut diikuti jajaran pegawai Diskominfo dan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Sekretariat Daerah Kabupaten Puncak Jaya. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan seputar optimalisasi penggunaan JKN dan pemanfaatan aplikasi Mobile JKN, yang kini menjadi andalan pelayanan digital BPJS Kesehatan.
Plt. Kepala Diskominfo Puncak Jaya, Akbar Fitrianto, mengapresiasi inisiatif BPJS Kesehatan dalam memberikan edukasi kepada ASN.
“Kami mengapresiasi BPJS Kesehatan Puncak Jaya yang konsisten mengedukasi pegawai tentang pentingnya pembaruan data keluarga dan data kepegawaian. Ini berpengaruh pada hak kelas rawat dan kelancaran alur pelayanan kesehatan, mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hingga Fasilitas Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL),” ujar Akbar.
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Puncak Jaya, Ahmad Dalim Jayamada, menilai masih banyak ASN dan masyarakat umum yang belum memahami secara menyeluruh ketentuan dan hak mereka sebagai peserta JKN, termasuk fitur-fitur Mobile JKN.
“Masih ada peserta yang belum familiar dengan penggunaan Mobile JKN dan mekanisme layanan. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memulai langkah masif agar seluruh ASN memahami haknya. Ke depan, kegiatan ini akan diperluas ke OPD lain,” jelas Ahmad.
Ahmad menekankan pentingnya pembaruan data golongan ASN, yang berdampak langsung pada hak kelas rawat.
“Untuk penyesuaian kelas perawatan, cukup lampirkan SK golongan terakhir dan Kartu Keluarga. Layanan ini gratis,” ujarnya.
Sesuai ketentuan, ASN golongan I dan II berhak atas kelas rawat 2, sementara golongan III dan IV mendapatkan kelas rawat 1.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Hernawan Priyastomo, mengimbau masyarakat dan ASN untuk memanfaatkan kanal layanan digital, seperti aplikasi Mobile JKN, PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp di nomor 08118165165), dan Care Center 165, bagi peserta yang tidak sempat datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
Akbar menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya mendukung penuh program JKN. Hal ini dibuktikan dengan capaian Kabupaten Puncak Jaya yang empat kali berturut-turut meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) dari pemerintah pusat.
“Jaminan kesehatan adalah hak dasar yang harus dipahami semua lapisan masyarakat. Dengan pembaruan data rutin, pelayanan akan semakin optimal,” tutupnya.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)






























































































