JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Alokasi Dana Kampung (ADK) dan Dana Desa (DDS) Kampung Sanggai, Distrik Namblong, Kabupaten Jayapura, resmi mengarah pada penghentian setelah tersangka utama, DY, meninggal dunia.
Satreskrim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Jayapura menerima informasi pada Rabu (22/7/2026) bahwa Demianus Youmilena, yang menjabat sebagai Kepala Kampung Sanggai pada tahun anggaran 2023 dan 2024, telah meninggal dunia di RSUD Yowari. Hal itu di benarkan Kapolres Jayapura AKBP Dionisius Helan, melalui Kasat Reskrim AKP Axel Panggabean, Kamis (23/7/2026).
Untuk memastikan informasi tersebut, penyidik langsung berkoordinasi dengan pihak rumah sakit. Hasilnya, RSUD Yowari membenarkan bahwa pasien atas nama DY dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (21/7/2026) karena sakit.
Dengan meninggalnya tersangka, Axel menegaskan bahwa proses penyidikan akan dihentikan demi hukum, sesuai ketentuan Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa penyidikan dapat dihentikan apabila tidak terdapat cukup bukti, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, atau demi hukum. Alasan demi hukum meliputi tersangka meninggal dunia, perkara telah kedaluwarsa, maupun asas nebis in idem, yaitu seseorang tidak dapat dituntut dua kali dalam perkara yang sama.
Dirinya menjelaskan bahwa penggunaan KUHAP lama sebagai dasar hukum dilakukan karena proses penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut telah dimulai sebelum pemberlakuan KUHAP dan KUHP yang baru.
Meski demikian, penghentian penyidikan tidak dilakukan secara otomatis. Penyidik masih harus melalui sejumlah tahapan administratif dan hukum agar keputusan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu tahapan penting yang akan dilakukan adalah gelar perkara untuk memastikan penghentian penyidikan memenuhi seluruh aspek hukum. Selain itu, penyidik juga akan melengkapi dokumen pendukung, termasuk surat keterangan kematian dari RSUD Yowari sebagai dasar administrasi penghentian perkara.
Setelah seluruh proses selesai, Satreskrim Polres Jayapura akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Kejaksaan Negeri Jayapura serta keluarga almarhum tersangka.
Kasus dugaan korupsi pengelolaan ADK dan DDS Kampung Sanggai sebelumnya menjadi perhatian aparat penegak hukum karena berkaitan dengan penggunaan anggaran desa pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Namun, dengan meninggalnya tersangka, proses pidana terhadap yang bersangkutan tidak dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Cornelia)

























































































