SENTANI, HarianTerbaruPapua.com – Duka mendalam menyelimuti keluarga dan kerabat Martina Biri (23), mahasiswi Universitas Cenderawasih (Uncen) asal Kabupaten Yahukimo, yang meninggal dunia secara tragis di depan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Yowari, Kabupaten Jayapura.
Jenazah almarhumah dimakamkan di Jalan Kemiri, Distrik Sentani, Selasa (10/3/2026), diiringi tangis keluarga yang masih terpukul atas peristiwa yang mereka nilai sebagai bentuk kelalaian pelayanan medis.
Martina mengembuskan napas terakhir saat duduk di kursi roda di depan IGD RSUD Yowari. Saat itu, ia diduga tidak segera mendapatkan penanganan medis meskipun berada dalam kondisi kritis.
Peristiwa ini memicu reaksi keras dari keluarga dan perwakilan masyarakat adat yang menilai pelayanan kesehatan di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut sangat memprihatinkan.
Perwakilan Suku Kimyal, Kisan Mirin, menilai tindakan pembiaran pasien dalam kondisi darurat merupakan bentuk kelalaian serius yang tidak dapat ditoleransi.
“Tindakan seperti ini sangat tidak berperikemanusiaan.
Dalam kondisi darurat seharusnya keselamatan pasien menjadi prioritas utama, bukan administrasi,” tegas Kisan Mirin dalam jumpa pers di Sentani.
Menurutnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan telah berulang kali menegaskan bahwa pasien dalam kondisi darurat wajib ditangani terlebih dahulu sebelum urusan administrasi atau pembayaran.
Namun, kebijakan tersebut dinilai tidak dijalankan secara maksimal di RSUD Yowari.

Kisan meminta agar petugas medis yang bertugas pada saat kejadian diproses melalui sidang kode etik profesi.
“Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan. Jika terbukti lalai, mereka harus diberi sanksi tegas, bahkan sampai pemecatan,” ujarnya.
Ia juga menilai kejadian ini mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap kualitas pelayanan kesehatan di Papua.
Menurutnya, jika di wilayah ibu kota provinsi saja pelayanan kesehatan masih bermasalah, maka kondisi di daerah-daerah terpencil kemungkinan jauh lebih memprihatinkan.
“Kalau di pusat kota seperti Sentani saja pasien bisa terlantar sampai meninggal, bagaimana nasib masyarakat di daerah pedalaman yang jauh dari fasilitas kesehatan?” katanya.
Kisan juga menyinggung kasus serupa yang sebelumnya terjadi pada Irene Sokoy, seorang ibu hamil yang meninggal dunia bersama janinnya setelah ditolak di tiga rumah sakit di Kota Jayapura.
Peristiwa tersebut bahkan sempat menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto, yang kemudian menegaskan pentingnya pelayanan medis darurat tanpa hambatan administrasi.
Namun, menurut pihak keluarga Martina, kebijakan tersebut belum benar-benar dijalankan di lapangan.
Keluarga almarhumah, Soleng Soll, mengungkapkan bahwa Martina sempat beberapa kali datang berobat ke RSUD Yowari namun tidak dilayani karena alamat pada kartu BPJS Kesehatannya masih tercatat di Wamena.
Martina tercatat datang berobat pada 13 Februari, kemudian 4 Maret, dan terakhir 8 Maret 2026. Namun setiap kali datang, keluarga mengaku mendapat alasan yang sama dari pihak rumah sakit.
“Mereka lihat alamat BPJS Wamena dan bilang tidak bisa dilayani. Kami datang lagi tanggal 4 Maret, jawabannya sama,” ungkap Soleng.
Menurutnya, pihak BPJS baru menyampaikan bahwa proses pemindahan alamat ke Jayapura bisa dilakukan setelah 3 Maret 2026.
Keluarga kemudian kembali membawa Martina ke RSUD Yowari pada 8 Maret. Namun saat itu kondisinya sudah sangat lemah.
Soleng mengatakan, ketika pengantar pasien mencoba menemui petugas di ruang IGD, tidak ada tenaga medis yang berada di tempat.
Saat kembali ke kursi roda, Martina sudah dalam kondisi tidak bernapas.
“Pasien meninggal tepat di pintu rumah sakit. Tidak ada tindakan medis sama sekali,” ujarnya.
Keluarga juga mengaku sempat terkejut ketika mengetahui jenazah Martina telah dibawa ke kamar mayat tanpa penjelasan kepada keluarga.
Mereka kemudian membawa kembali jenazah ke ruang IGD untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban dari pihak rumah sakit.
Atas kejadian ini, keluarga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah.
Pertama, meminta Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Jayapura mencopot Direktur RSUD Yowari serta mengevaluasi dokter dan perawat yang bertugas saat kejadian.
Kedua, meminta pihak rumah sakit bertanggung jawab atas seluruh biaya penanganan dan proses setelah meninggalnya korban.
Ketiga, menuntut klarifikasi resmi dan transparan dari manajemen RSUD Yowari terkait prosedur pelayanan yang diberikan kepada korban.
Keluarga memberikan batas waktu tujuh hari kepada pemerintah dan pihak rumah sakit untuk memberikan penjelasan.
Jika tidak ada tanggapan, mereka memastikan akan menempuh jalur hukum.
“Kami menuntut keadilan. Kalau dalam satu minggu tidak ada penjelasan yang jelas, kami akan melakukan langkah hukum,” tegas Soleng.
Kasus ini kembali membuka pertanyaan besar mengenai kualitas pelayanan kesehatan di Papua, khususnya di rumah sakit milik pemerintah daerah.
Di tengah berbagai program peningkatan layanan kesehatan yang sering digaungkan pemerintah, kejadian seperti ini justru memperlihatkan adanya kesenjangan serius antara kebijakan di atas kertas dan realitas pelayanan di lapangan. (Cornel)
































































































