SENTANI, HarianTerbaruPapua.com – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jayapura mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang pelajar berusia 16 tahun meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Rabu (9/9/2026).
Terduga pelaku berinisial EW (43) diamankan di salah satu hotel di kawasan Padang Bulan, Kota Jayapura, setelah sebelumnya diamankan oleh personel Polsek Sentani Timur.
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan, melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean, menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/768/IX/2026/SPKT/POLRES JAYAPURA/POLDA PAPUA, tanggal 9 September 2026.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh dari terduga pelaku, peristiwa bermula sekitar pukul 07.00 WIT saat terduga pelaku berada di rumah dan mendengar bayi menangis. Terjadi perselisihan antara terduga pelaku dengan korban yang saat itu berada di rumah.
Perselisihan tersebut kemudian berlanjut ketika terduga pelaku memarahi korban. Saat korban berada di dalam kamar, terduga pelaku mengambil sebuah balok yang berada di ruang tamu, kemudian mendatangi korban dan memukul bagian kepala korban sebanyak tiga kali.
Setelah kejadian tersebut, korban kemudian meninggalkan kamar dan pergi menuju rumah bagian belakang. Sementara itu, terduga pelaku meninggalkan rumah menuju tempat kerja yang berada di kawasan BTN Dunlop, Sentani.
Selanjutnya, terduga pelaku mendapat telepon dari pihak keluarga yang menginformasikan bahwa korban telah berada di RS Yowari. Setelah menerima informasi tersebut, terduga pelaku kembali ke rumah untuk mengambil barang-barangnya, kemudian pergi menuju salah satu hotel di kawasan Padang Bulan, Kota Jayapura.
Setelah mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku telah diamankan di Polsek Sentani Timur, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jayapura kemudian mendatangi Polsek Sentani Timur sekitar pukul 14.30 WIT untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku.
Tim selanjutnya mendatangi lokasi kejadian di wilayah Kampung Nolokla, Distrik Sentani Timur, sekitar pukul 15.10 WIT untuk melakukan dokumentasi serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan satu buah balok yang diduga berkaitan dengan kejadian.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan balok sebanyak tiga kali pada bagian kepala. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara jelas kronologi maupun motif kejadian.
Kasat Reskrim Polres Jayapura menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku serta saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengamankan barang bukti. Proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Kasat Reskrim.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Jayapura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga mengimbau seluruh pihak agar tidak mengambil kesimpulan sebelum proses penyidikan selesai serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah. (Cornelia)
































































































