JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jayapura resmi melaksanakan pelimpahan tahap II dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.
Proses pelimpahan dilakukan dengan penyerahan tersangka K.A.W. beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, Rabu (27/8/2025).
Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali, menjelaskan barang bukti yang ikut diserahkan antara lain:
- satu unit ampli mixer merek DAT warna hitam,
- satu unit speaker merek Targa,
- sebuah patung kuda bertuliskan “Indonesia”,
- sebuah tas kain bertuliskan “LANDROVER”,
- satu kotak handphone Oppo A60,
- serta dua keranjang pakaian.
“Barang-barang ini merupakan hasil kejahatan yang dilakukan tersangka dan akan menjadi alat bukti di persidangan,” ujar AKP Alamsyah.
Tim penyidik membawa tersangka dari Mako Polres Jayapura menuju Kejari Jayapura. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Elisabeth menerima tersangka dan barang bukti secara resmi, sebelum akhirnya tersangka dipindahkan ke Lapas Abepura untuk menjalani penahanan lebih lanjut.
Kasat Reskrim menegaskan, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan sesuai prosedur.
“Pelimpahan tahap II ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilalui, dan kami pastikan seluruh prosedur telah sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Dengan selesainya pelimpahan tahap II ini, penanganan perkara pencurian dengan pemberatan yang menjerat K.A.W. resmi menjadi kewenangan penuh Kejaksaan Negeri Jayapura untuk diproses lebih lanjut di pengadilan.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)































































































