MERAUKE, HarianTerbaruPapua.com — Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kasus tindak pidana narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Jalan TMP Trikora No. 92, pada Rabu (09/7/2025) sekitar pukul 09.30 WIT.
Tiga tersangka yang diserahkan yakni FF alias F (18) serta dua anak berkonflik dengan hukum, masing-masing berinisial RG (17) dan SM alias L (16). Penyerahan dilakukan oleh Unit Sidik II Sat Resnarkoba Polres Merauke dan diterima langsung oleh JPU Willy Ater dan Riski Wulandari, dengan didampingi kuasa hukum para tersangka, Ferdinandus L.K. Kainakimu.
Kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan pada 4 dan 5 April 2025 di dua lokasi berbeda di Kabupaten Merauke. Dari tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa puluhan linting ganja dengan total berat lebih dari 110,23 gram, sejumlah uang tunai, telepon genggam, kendaraan bermotor, serta beberapa barang pribadi lainnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I.
Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung dalam situasi aman, tertib, dan kondusif. (Redaksi)
































































































