MIMIKA, HarianTerbaruPapua.com – Personel piket malam Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako, Polres Mimika, berhasil mengungkap praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal jenis sopi yang disembunyikan di bungker bawah lantai rumah warga di Kampung ILS Pomako, Selasa (12/8/2025).
Kasihumas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan bahwa penggerebekan dipimpin Kanit Propam Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako, Aiptu Ridwan, bersama lima personel piket malam. Saat berpatroli di sekitar Pelabuhan Mitro ILS, petugas mencurigai aktivitas mencolok di sebuah rumah yang berada di Jalan Poros Pomako, tepat di depan Pelabuhan Keuskupan ILS, RT 08 Kampung ILS Pomako.
“Di depan rumah itu, sejumlah warga lokal terlihat duduk mengantri untuk membeli. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bungker berbentuk kotak di bawah lantai rumah, berisi 52 bungkus sopi kemasan plastik bening ukuran 600 ml, total 31 liter,” ungkap Hempy.
Menurutnya, kedua pelaku menjual miras tersebut seharga Rp50.000 per bungkus dengan total nilai barang bukti sekitar Rp2.600.000. Berdasarkan keterangan warga, praktik jual beli miras ilegal ini telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
Dua pelaku yang diamankan adalah John Kres Elkel alias Dobo (33), wiraswasta, dan Blandina Teturan alias Kei (33), ibu rumah tangga. Keduanya merupakan warga Jalan Poros Pomako RT 08 Kampung ILS Pomako.
Barang bukti beserta pelaku kini telah diamankan di Rutan Polsek Mimika Timur untuk proses hukum lebih lanjut. “Situasi di lokasi kejadian berjalan aman, tertib, dan terkendali,” tutup Hempy.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)































































































