BIAK, HarianTerbaruPapua.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Biak Numfor resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Biak. Pelimpahan tahap II ini berlangsung pada Kamis (27/11/2025) di Kantor Perwakilan Kejaksaan Negeri Biak, Kota Biak.
Tersangka berinisial WLM (71), seorang laki-laki yang berdomisili di Jln. Lombok No. 081, Kelurahan Saramom, Distrik Biak Kota. Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penganiayaan yang terjadi pada Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 11.20 WIT di Kantor Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Biak Kota.
Kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/194/IV/2025/SPKT/POLRES BIAK NUMFOR/POLDA PAPUA pada 29 April 2025. Setelah rangkaian penyidikan dilakukan, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 melalui surat Kejaksaan Negeri Biak tertanggal 7 Oktober 2025.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan oleh personel Unit Tipidum Satreskrim Polres Biak. Proses serah terima berlangsung aman dan lancar. Setelah tiba di Kejaksaan, tersangka WLM kemudian menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai bagian dari proses hukum lanjutan.
Kapolres Biak Numfor, AKBP Ari Trestiawan, melalui Kasat Reskrim Ipda Daniel Z. Rumpaidus menyampaikan apresiasi atas kinerja penyidik yang berhasil menyelesaikan berkas perkara hingga siap dilimpahkan.
“Pelimpahan tahap II ini merupakan bentuk komitmen Polres Biak Numfor dalam menuntaskan setiap perkara pidana secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Ipda Rumpaidus.
WLM dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dan kini resmi berada di bawah kewenangan Kejaksaan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (Rilis)




































































































