ARAFAH, HarianTerbaruPapura.com – Sebanyak 1.392 jemaah haji Indonesia dari kloter campuran harus menjalani pengalaman tak biasa saat fase wukuf di Padang Arafah, Kamis (5/6/2025). Mereka baru tiba di Arafah hingga pagi hari 9 Zulhijah dan tidak mendapatkan tempat di tenda reguler, sehingga sempat berada di bawah terik matahari yang menyengat.
Melihat situasi yang berpotensi membahayakan kesehatan jemaah, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) segera berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan otoritas Kerajaan Arab Saudi (al-Hai’ah al-Malakiyah). Seluruh jemaah tersebut kemudian diungsikan ke tenda-tenda khusus milik kerajaan yang masih berada di kawasan Arafah.
“Mereka tetap bisa melaksanakan wukuf dengan sempurna karena lokasinya masih dalam wilayah Arafah,” ujar Ketua Mustasyar Diny Daerah Kerja (Daker) Makkah, Prof. Oman Fathurahman, yang turut memantau langsung situasi di lapangan.
Pihak otoritas Saudi juga telah menyiapkan skema pemulangan jemaah ini dari Arafah menuju hotel di Makkah seusai Magrib, dengan melewati Muzdalifah tanpa turun dari bus. PPIH pun memberikan penjelasan terkait tata cara ibadah jemaah dalam kondisi khusus ini agar tetap sah dan sesuai syariat.
Berikut penjelasan Prof. Oman Fathurahman:
- Wukuf di Arafah tetap sah, karena seluruh jemaah telah berada di Arafah pada waktunya. Sesuai sabda Nabi SAW, “al-hajju ‘Arafah” – Haji itu adalah wukuf di Arafah.
- Jemaah akan melewati Muzdalifah tanpa turun, dan dapat mengambil pendapat fikih bahwa mabit (bermalam) di Muzdalifah adalah sunnah, bukan wajib.
- Setelah istirahat di hotel, mulai pukul 00.00 WAS, jemaah sudah bisa melaksanakan thawaf ifadah, sa’i, dan tahallul awal (bercukur). Setelah tahallul awal, larangan ihram sudah boleh ditinggalkan, kecuali hubungan suami istri.
- Mengingat jarak hotel yang cukup jauh dari Mina, jemaah disarankan tidak memaksakan diri mabit di Mina dan mengambil pendapat bahwa mabit di Mina juga merupakan sunnah.
- Untuk lempar jumrah Aqabah pada 10 Zulhijah dan jumrah hari tasyrik, bisa diwakilkan kepada jemaah lain yang berada di sekitar Jamarat.
- Dengan mengikuti skema ini, seluruh rangkaian ibadah haji jemaah dinyatakan sah dan mencapai tahallul tsani, tanpa perlu membayar dam.
PPIH menegaskan bahwa skenario ini disusun untuk memastikan keselamatan jemaah tanpa mengabaikan prinsip-prinsip ibadah yang sesuai dengan ketentuan syariah. (Redaksi)






























































































