PUNCAK, HarianTerbaruPapua.com — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Puncak meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk memprioritaskan tenaga honorer, baik Orang Asli Papua (OAP) maupun non-OAP, yang telah mengabdi lebih dari lima tahun dalam seleksi pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2025.
Permintaan ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRK Puncak, Thomas Tabuni, dalam pertemuan resmi bersama Wakil Ketua DPRK, anggota Komisi I, dan Kepala BKPSDM Puncak, Kaswadi, beserta jajarannya di Aula DPRK, Ilaga, Kamis (05/6/2025).
“Kami minta agar 105 formasi CPNS yang belum terisi dapat diprioritaskan untuk honorer yang sudah mengabdi lama. Di DPRK sendiri ada sekitar 7 sampai 8 orang yang sudah hampir 8 tahun mengabdi tanpa kejelasan status,” ujar Thomas Tabuni.
Ia juga menyoroti kurangnya koordinasi dan transparansi dari pihak BKPSDM selama proses seleksi CPNS. Thomas menegaskan perlunya sinergi antara DPRK dan BKPSDM agar proses seleksi berjalan adil dan berpihak pada masyarakat lokal.
“Kami berharap agar anak-anak Papua yang sudah menyelesaikan pendidikan S1 hingga S3, tapi masih menganggur, mendapat ruang. PNS adalah satu-satunya jalan untuk mengurangi angka pengangguran di wilayah pegunungan seperti Puncak ini,” lanjut Thomas.
Ketua Komisi I DPRK Puncak, Perius Denilson Wonda, turut menegaskan bahwa kuota CPNS sesuai regulasi harus dibagi 80 persen untuk OAP dan 20 persen untuk non-OAP. Ia juga mengkritisi praktik-praktik titipan dalam pengangkatan.
“Banyak honorer sudah kerja 7-8 tahun belum diangkat, tapi malah ada yang baru masuk langsung direkomendasikan. Ini tidak boleh terjadi lagi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Puncak, Kaswadi, menjelaskan bahwa dari total kuota honorer K2 sebesar 500 formasi, hanya 395 yang lolos verifikasi. Dari jumlah itu, 309 dialokasikan untuk CPNS dan 86 untuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), menyisakan 105 formasi yang masih terbuka.
“Sisa 105 formasi ini akan dialokasikan bagi honorer yang telah mengabdi lebih dari 5 tahun, dengan masa kerja dihitung sejak sebelum 1 Agustus 2015. Ijazah yang dikeluarkan setelah tanggal tersebut tidak akan dihitung,” jelas Kaswadi.
Menurutnya, proses seleksi akan melewati tiga tahap: verifikasi oleh BKPSDM, seleksi sistem komputerisasi, dan verifikasi akhir oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Beberapa kendala yang muncul termasuk ijazah palsu dan perguruan tinggi yang tidak terakreditasi.
Kaswadi juga memaparkan bahwa formasi CPNS tahun 2021 sebesar 233 belum terlaksana, sementara untuk tahun 2024 tersedia 541 formasi, yang terdiri dari 389 CPNS dan 152 PPPK. Namun, seleksi belum digelar karena alasan keamanan. Seleksi PPPK dijadwalkan ulang pada 16 Juni 2025 dengan jumlah pelamar sebanyak 86 orang.
“Jika formasi ini tidak dijalankan tahun ini, maka akan hangus. Kami berharap DPRK dan Bupati serius mendorong pelaksanaannya agar formasi ini dapat disetujui oleh MenPAN-RB,” katanya.
Kaswadi menambahkan, kehadiran pimpinan daerah secara langsung ke Kementerian PAN-RB akan memperkuat posisi tawar Kabupaten Puncak dalam memperjuangkan nasib para tenaga honorer.
“Kami melihat daerah lain datang ke MenPAN-RB bersama bupati dan ketua DPRD mereka. Ini menjadi kekuatan. Anak-anak Puncak juga butuh dukungan yang sama agar tidak tertinggal,” pungkasnya. (Redaksi)