JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jayapura melepas stiker penanda penindakan pajak yang sebelumnya dipasang di Bakso Bunda, Dunlop, Sentani, Kabupaten Jayapura, pada Jumat, (25/9/2026).
Pelepasan stiker dilakukan setelah pemilik usaha, Ati Ningsi, menyelesaikan pembayaran tunggakan pajak yang menjadi kewajibannya sebagai wajib pajak.
Kepala Bapenda Kabupaten Jayapura, Budi P. Yokhu mengatakan pelepasan stiker tersebut merupakan tindak lanjut setelah wajib pajak memenuhi kewajiban yang telah disepakati bersama.
“Terima kasih untuk WP yang telah mematuhi apa yang sudah kita sepakati bersama, sehingga hari ini kami melakukan pelepasan stiker,” kata Budi Yokhu, Rabu (30/9/2026).
Menurutnya, penertiban terhadap wajib pajak akan terus dilakukan Bapenda Kabupaten Jayapura. Operasi tersebut dijadwalkan berlangsung secara berkala, termasuk setiap hari Jumat.
“Wajib bayar pajak saja. Karena kita akan terus melakukan operasi dari tanggal 25 September sampai dengan 15 Oktober Kita akan laksanakan terus,” ujarnya.
Ia menegaskan, operasi berikutnya akan menyasar wajib pajak yang telah mendapatkan teguran hingga tiga kali namun belum memenuhi kewajibannya.
“Minggu depan hari Jumat kita akan operasi, terutama mereka yang sudah kita kasih teguran tiga kali. Kita akan lakukan operasi lagi setiap hari Jumat,” kata Budiyoko.
Bapenda Kabupaten Jayapura juga menyebut sekitar lima wajib pajak akan menjadi sasaran penindakan dalam operasi pekan ini.
Sementara itu, pemilik Bakso Bunda, Udin, mengakui kewajiban membayar pajak sebagai bagian dari tanggung jawab pelaku usaha. Ia mengatakan pihaknya menerima penindakan yang dilakukan Bapenda dan telah menyelesaikan tunggakan pajak.
“Kami selaku wajib pajak menyadari bahwa kami memiliki kewajiban soal pajak. Jadi kami menerima hal itu. Puji Tuhan, sudah kami selesaikan pembayaran tunggakan pajak itu,” ujar Udin.
Dengan telah diselesaikannya kewajiban tersebut, stiker yang sebelumnya terpasang di tempat usahanya akhirnya dilepas oleh Tim Terpadu Bapenda Kabupaten Jayapura.
Udin juga mengingatkan pelaku usaha lainnya agar mematuhi ketentuan perpajakan dan melakukan pembayaran tepat waktu.
“Bagi kami selaku pelaku usaha wajib pajak memang harus menaati peraturan yang sudah ditentukan, yaitu soal pajak rumah makan, agar tidak terjadi hal seperti demikian,” katanya.
Menurut Udin, pemasangan stiker di tempat usaha dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap pelaku usaha. Karena itu, ia berharap para pelaku usaha tidak menunda kewajiban pembayaran pajak.
“Kami merasa bahwa stiker tersebut cukup sensasional. Apalagi dengan seperti itu dianggap bahwa kami membandel, tidak membayar pajak. Saya juga berpesan kepada pelaku usaha yang lain untuk menaati yang sudah ditentukan oleh pemerintah, dalam hal ini membayar pajak tepat waktu,” ujarnya.
Bapenda Kabupaten Jayapura memastikan operasi penertiban akan terus dilakukan sebagai upaya mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. (Cornelia)



























































































