JAYAPURA, HarianTerbaruPapuaa.com – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua mengamankan sembilan orang pekerja terkait dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan Kali Pur, Kilometer 30, Distrik Senggi, Kabupaten Keerom pada Selasa lalu (26/8/2025).
Dalam operasi itu, petugas menemukan aktivitas penambangan yang dilakukan oleh sejumlah pekerja, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Namun saat diminta menunjukkan dokumen perizinan, mereka tidak dapat memperlihatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain peralatan tambang, dokumen perusahaan, dan hasil produksi emas. Dari hasil pendalaman, kegiatan penambangan ilegal tersebut diketahui telah berlangsung sejak pertengahan Mei 2025 hingga Juli 2025 dengan produksi emas mencapai 257 gram.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Cahyo Sukarnito membenarkan penindakan tersebut.
“Penindakan ini adalah bentuk komitmen Polda Papua dalam menjaga agar kegiatan pertambangan di wilayah Papua tetap sesuai aturan hukum. Setiap aktivitas yang tidak memiliki izin resmi tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya, Selasa (09/9/2025)
Ia menambahkan, Polda Papua juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Imigrasi dan Kementerian ESDM, guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.
“Polda Papua mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar senantiasa menaati ketentuan hukum, khususnya dalam kegiatan pertambangan, demi mencegah kerugian negara sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Kombes Cahyo.
Saat ini, sembilan pekerja beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Papua untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)


























































































