MIMIKA, HarianTerbaruPapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika memusnahkan barang bukti dari 41 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Senin (15/9/2025). Prosesi pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Mimika dan disaksikan unsur Forkopimda serta perwakilan berbagai instansi terkait.
Kepala Kejari Mimika, Conny Novita Sahetapy Engel, memimpin langsung kegiatan ini. Hadir pula perwakilan dari Pengadilan Negeri Mimika, Polres Mimika, serta Loka POM Mimika. Di antaranya, Ipda Poltak Gultom (Kasat Tahti Polres Mimika) mewakili Kapolres Mimika, Rio Panangian Gultom dari Pengadilan Negeri, serta Harianto dan Nur Calbi dari Loka POM.
Dalam sambutannya, Kajari Mimika menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen kejaksaan untuk menegakkan hukum secara transparan.
“Pemusnahan barang bukti adalah bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik sekaligus bukti keseriusan menegakkan keadilan,” ujar Conny Novita.
Barang Bukti yang Dimusnahkan
- UU Kesehatan (3 perkara): 1.755 butir obat Dextromethorophan, 450 butir Alprazolam, dan 327 paket skincare ilegal.
- Narkotika (18 perkara): sabu seberat 6,69 gram, tembakau sintetis 96 gram, dan ganja 19,04 gram.
- Perlindungan Anak (8 perkara): termasuk kasus kesusilaan dan pornografi.
- Lain-lain: perkara pencurian, pembunuhan, pengeroyokan, penganiayaan, hingga pelanggaran UU Darurat.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh para undangan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum. Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi foto bersama dan ramah tamah.
Kajari Mimika menambahkan, pemusnahan barang bukti akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai wujud tanggung jawab dan upaya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan penegakan hukum yang profesional dan akuntabel di Kabupaten Mimika,” tandasnya.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)






























































































