TOLIKARA, HarianTerbaruPapua.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tolikara Polda Papua menyerahkan seorang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Wamena, Sabtu (4/10/2025).
Tersangka berinisial EK (25) diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap seorang warga bernama AT. Proses tahap II ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tolikara, Iptu Marcelino H. Rumambi, didampingi tiga anggota reskrim yakni Brigpol Hendrawan, Brigpol Pedro C. Diningrat, dan Bripda Muhammad Fahri Hasba.
Iptu Marcelino menjelaskan, peristiwa terjadi pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIT di Jalan Trans Wamena–Tolikara, Distrik Poga, Kabupaten Tolikara. Saat itu, korban AT bersama rekannya LT (saksi) sedang dalam perjalanan menuju Kabupaten Tolikara.
“Dalam perjalanan, tersangka EK masuk ke mobil tanpa izin dan meminta berbagai barang seperti air, rokok, makanan, serta uang Rp500 ribu. Ia kemudian mengambil uang korban Rp150 ribu. Tak lama, mobil korban dihadang rekannya, DK. Tersangka merampas telepon genggam korban merek OPPO A53 warna hijau muda, lalu memukul korban dengan siku hingga menyebabkan lebam di mata kiri. Bahkan korban diancam dengan batu serta mobil hendak dibakar jika tidak segera meninggalkan lokasi,” ungkap Iptu Marcelino.
Karena ketakutan, korban dan saksi memilih meninggalkan tempat kejadian. Akibat insiden itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,35 juta, terdiri dari satu unit ponsel, uang tunai Rp150 ribu, dan luka lebam pada mata kiri.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Jayawijaya pada 5 Agustus 2025 dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/302/VIII/2025. Setelah dilakukan penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.
“Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, kami menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya untuk proses hukum lebih lanjut. Proses pengiriman berjalan aman dan lancar,” ujar Kasat Reskrim.
Dengan penyerahan tahap II ini, kasus pencurian dengan kekerasan yang melibatkan EK resmi memasuki proses peradilan. Pihak kepolisian menegaskan akan terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)































































































