JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura mengamankan 11 warga negara asing (WNA) di Pelabuhan Laut Jayapura pada Minggu (9/2/2025). Mereka terdiri dari 10 warga negara Bangladesh dan 1 warga negara India.
Kepala Kantor Imigrasi Jayapura, Ronni Fajar Purba menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. “Kami mendapat informasi adanya orang asing yang menaiki KM Gunung Dempo. Setelah diperiksa, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah,” ujarnya Ronni, Selasa (18/2/2025).
Dari hasil pemeriksaan, 3 WNA tidak membawa dokumen perjalanan, 2 membawa surat kehilangan dari kepolisian Surabaya, dan 6 lainnya membawa paspor namun tidak memiliki izin kerja. Mereka diduga melanggar pasal 113 dan 119 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman penjara dan denda. (Redaksi)