JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com — Jajaran Polsek Demta, di bawah wilayah hukum Polres Jayapura, berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar narkotika jenis ganja dalam sebuah operasi penangkapan yang berlangsung di Kampung Demta, Distrik Demta, Kabupaten Jayapura, pada Minggu (1/6/2025).
Kapolsek Demta, Ipda I. Sepbiantoro, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh KA Jaga Regu I, Aipda Yunus J. Tunya, sekitar pukul 12.00 WIT. Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Polsek Demta segera melakukan penyelidikan di lapangan. Tersangka pertama, FM (28), warga Pasar Hamadi, ditangkap di kawasan pasar Kampung Muris Keci. Selanjutnya, tersangka kedua, EET (21), warga Doyo Baru, diamankan di Pantai Ripi. Keduanya ditangkap bersama dengan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka antara lain:
- 31 bungkus kecil ganja yang dikemas seharga Rp50.000 per bungkus
- 1 plastik besar ganja senilai Rp1.000.000
- 2 unit telepon genggam merek VIVO dan OPPO
- 1 noken
- 1 tempat kanebo
- 1 tas punggung warna hitam
Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Demta untuk proses pemeriksaan awal. Pada pukul 17.30 WIT, Kapolsek Demta bersama Kanit Reskrim mengantarkan kedua pelaku ke Polres Jayapura. Seluruh barang bukti dan tersangka telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Jayapura untuk penanganan hukum lebih lanjut.
Dalam keterangannya, Ipda I. Sepbiantoro menyampaikan bahwa proses penangkapan berlangsung aman dan terkendali tanpa perlawanan dari para tersangka. Ia juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami terus menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” ujar Kapolsek Demta. (Redaksi)